Suara62.id || Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu ( mba ita) dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya akan memberi kabar apabila kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Semarang hadir.
Saya pikir penyidik sudah memiliki jadwal panggilan yang sesuai, baik untuk saksi maupun tersangka dalam perkara itu maupun perkara-perkara lainnya,” ujar Tessa kepada tim Inteljen diGedung Merah Putih Jum’at, (31/1/2025).

Tessa meyakini pihaknya tak akan lama lagi memanggil pasangan suami-istri tersebut karena praperadilan yang diajukan Ita dan Alwin sudah rampung
Dikarenakan proses praperadilannya juga sudah tuntas, saya pikir yang bersangkutan akan dipanggil dalam waktu yang tidak lama lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK belum memastikan apakah akan melakukan tindakan berupa penangkapan paksa terhadap Ita dan suaminya.
Kita tunggu saja
Karena saya juga tidak bisa memastikan apakah akan ada proses penjemputan paksa, penangkapan, atau proses penyidikan lainnya.
Tessa juga mengaku tidak tahu apakah Ita dan suaminya dipanggil dalam perkara tersebut dengan kapasitas sebagai tersangka atau saksi.
ia mengingatkan ada batasan untuk pemanggilan.
Karena tentunya ada aturannya masing-masing untuk panggilan sebagai saksi maupun tersangka.
Jadi kita tunggu saja, nanti kami akan update jika ada perkembangan,” tuturnya. (Spw)