Suara62.id || Jakarta Selatan– Di tengah banyaknya keluhan emak emak di beberapa wilayah kesulitan mendapatkan gas subsidi 3kg di akibatkan banyaknya agen nakal mendistribusikan gas bukan kepada masyarakat yg membutuhkan tetapi kepada oknum pelaku pengoplosan gas atau penyuntikan gas di wilayah Kemang kabupaten Bogor

Adanya kecurigaan Awak media ke salah satu mobil losbak gran max hitam no pol B 9330 VAF bermuatan gas melon 3kg di tutup terpal hitam di jalan raya Nasional Sarua kecamatan Bojongsari Sawangan Depok,Jumat malam sekitar pukul 11.50 wib 31-01-2025 menanyakan status gas subsidi 3kg ber isi penuh kepada supir yg enggan menyebutkan namanya

Supir menyebutkan kepada awak media Gas 3kg yang akan diantarkan ke salah seorang diduga mafia gas oplosan diwilayah Kemang kabupaten Bogor milik (RN) dan pengurus lapangan Berinisial (SM) “hubungi saja pengurus nya ini baru saja mulai lagi kemarin kemarin tutup” ucapnya kepada awak media Jumat 31/01/2025

Awak media mencoba menghubungi (SM) melalui pesan singkat WhatsApp untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.dan benar saja sam menjelaskan kepada awak media bahwa benar armada tersebut akan mengirim ke tempat pengoplosan di wilayah Kemang kabupaten Bogor “tolong di bantu ya bang ini saya baru buka sempat off karena ada kendala di lapangan tolong di bantu ya bang nanti saya bantu untuk bensin Abang” ucap(SM)

Masih lanjut nya (SM),tolong di bantu nanti kalau lancar saya pastikan buat abang ada ijin norek ungkap nya melalui pesan singkat WhatsApp

Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”)

Sampai berita ini di turunkan awakmedia akan mengkonfirmasi APH terkait agar Menindak para pelaku

Reporter(Spw)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *