Suara62 | Tangerang Selatan – Penangkapan yang di lakukan Anggota kepolisian Polres Tangerang Selatan terhadap ke 3 orang jumaat (07/02) yang diduga terkait dengan narkotika jenis Shinte (tembakau gorila) terjadi di wilayah kecamatan Legok, tepatnya di Alun Alun Legok Desa Caringin, kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Hari Jumat, (12/02/2025)

Hasil penelusuran awak media ke 3 pelaku yang diamankan adalah inisial (NN) (Rk) dan satu lagi belum di ketahui identitasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun tim awak media dari ke 3 pelaku yang diamankan oleh anggota polisi Polres Tangerang Selatan sudah dikeluarkan atau dapat melenggang bebas pada Selasa malam, (11/02) tanpa di proses secara Hukum.

Ke 3 Pengguna Narkoba yang diamankan diduga dapat melenggang bebas diduga dengan uang tebusan 15 juta 

Saat salah satu tim awak media mecoba konfirmasi melalui telepon seluler (Whatsapp) ke penyidik (SK) terkait dengan dugaan bebasnya ke 3 orang tersebut dengan uang tebusan 15 juta, hanya diarahkan untuk datang langsung kekantor Polres Tangerang Selatan

” Bang ijin datang aja kekantor saya tunggu” Jawabnya (SK) Rabu, (12/02) 

Dapat disimpulkan oknum anggota dari pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan diduga kuat telah melanggar ketetapan presiden tentang 8 PROGRAM ASTACITA yang di canangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan semakin memperburuk citra Kepolisian Republik Indonesia dimata masyarakat. 

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *