Suara62.id | Tangerang Selatan – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Kampung Sinang Palai, RT 06/RW 01, Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, dengan luas tanah 4500m2 dengan alas hak surat girik 41/58/75 atas nama almarhum ibu Arisah Nomor surat C670 persil 133.

Menurut keterangan ahli waris dan video yang beredar, tanah milik sebuah keluarga diduga diserobot melalui pemalsuan dokumen oleh salah satu ahli waris, Iwan Wahyudi, yang bekerja sama dengan Kepala Desa Aca Ahmanudin.

Kasus ini pertama kali terungkap pada April 2024, saat pihak PT.Bumi Serpong Damai (BSD) datang ke lokasi untuk melakukan pemagaran.

Namun, hal tersebut dicegah oleh orang tua ahli waris karena mereka masih memegang dokumen asli kepemilikan tanah.

Pihak BSD mengklaim bahwa tanah tersebut telah dijual oleh Iwan Wahyudi, yang diduga berupaya menguasai seluruh tanah keluarga dengan cara melanggar hukum.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, pihak BSD kembali melakukan pemagaran lahan yang disengketakan.

Menurut keterangan Ezot, salah satu ahli waris, aksi pemagaran ini dilakukan dengan pengawalan sejumlah kelompok ormas serta diduga dibekingi oleh oknum aparat.

Beberapa individu yang mengenakan atribut TNI dari satuan Polisi Militer (PM) disebut-sebut ikut hadir di lokasi dan mengaku sebagai bagian dari Bantuan Kendali Operasi (BKO) BSD.

Selain itu, oknum anggota Intel Korem Tangsel juga disebut terlibat dalam pengamanan pemagaran tersebut.

Mirisnya, pemagaran ini dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Padahal, sengketa kepemilikan tanah ini masih dalam proses hukum. Keluarga ahli waris menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan hak secara sepihak.

Upaya mediasi yang dijadwalkan antara ahli waris dengan Iwan Wahyudi dan Kepala Desa Aca Ahmanudin berujung kegagalan. Ezot mengungkapkan bahwa keduanya justru menghilang dan tidak menghadiri pertemuan.

Sikap kepala desa yang kabur ini semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam permainan mafia tanah.

Saat ini, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan tengah menempuh proses hukum guna mendapatkan keadilan.

Mereka berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat dan aparat, bisa diproses secara hukum.

“Kami hanya ingin keadilan. Tanah ini milik keluarga kami dan kami memiliki dokumen asli. Kami berharap aparat penegak hukum bisa bertindak adil dan tidak ada keberpihakan,” ujar Ezot. Pada rabu (26/02/2025)

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah yang diduga melibatkan praktik mafia dengan dukungan sejumlah pihak. Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Artikel berita berdasarkan narasumber atau ahli waris yang dapat di pertanggung jawabkan. Jika terdapat ketidak sesuaian kami persilahkan untuk para pihak membuat hak jawab atau hak koreksi. (*/Red)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *