Suara62.id | Purworejo – Carut marut penanganan perkara di polres Kulonprogo Yogyakarta mengindikasikan ketidak profesionalan Personil jajaran satuan kriminal polres Kulonprogo khususnya di jajaran unit jatrantas. Senin (24/03/2025)

Salah seorang pelapor kasus penggelapan dan penipuan bernama Kasno warga Kemiri Kulonprogo yang melaporkan kasus yang menimpa dirinya kurang lebih dua bulan yang lalu mengaku kecewa dengan sikap ketidak keterbukaanya Polres Kulonprogo, utamanya dari unit jatrantas.

Menurutnya dua hari yang lalu ( Sabtu 22/02/2025 )
Dirinya mendapatkan informasi dari tetangganya yang juga oknum anggota kepolisian yang berdinas di Polres Kulonprogo, berinisial Dk.
Menurut keterangan dari Kasno kepada awak media PristiwaNews, dirinya dikasih kabar mengenai perkaranya di polres Kulonprogo, bahwa tersangka yang sebelumnya di tahan sudah keluar atau dibebaskan.

Pada saat yang sama Kasno, mengatakan dirinya sama sekali tidak diberitahu dari pihak penyidik yang menangani kasusnya kalau tersangka sudah di bebaskan.
” Rong ndino wingi aku krungu sruwing sruwing BD wes bebas, aku Yo Ra di telp Polres, malah tonggoku le ngomongi aku ” ( Dua hari kemarin aku dengar dengar BD sudah bebas, saya juga tidak di telephone polres, malah tetangga saya yang ngasih kabar ) ujarnya kepada awak media.

Sementara Awak media mencoba menghubungi pihak penyidik yang menangani perkara dari Kasno yaitu Unit 1 jatrantas.
Penyidik yang menangani Brigadir Cahyo, mengatakan Bahwa berkas masih belum lengkap untuk di limpahkan ke Kejaksaan, atau masih P 19.
” Kira kira semingguan Lagi berkas perkara baru akan saya kirim ke kejaksaan mas, ini masih melengkapi sesuai petunjuk Jaksa ” jelasnya kepada awak media.

Hal itu sangat berbeda dengan keterangan yang di sampaikan oleh Kanit Unit Jatrantas Ipda Rifai,
Bahwa sesuai keterangan Kanit Ipda Rifai mengatakan bahwa berkas perkara sudah naik ke tahap dua dan sudah di limpahkan ke Kejaksaan.
“Sudah tiga hari yang lalu di limpahkan ke Kejaksaan berkasnya, barengan dengan empat berkas yang Lain ” keterangannya melalui sambungan telephone.

Merasa ada yang janggal, awak mediapun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Ketika awak media mendatangi unit Tahti, pada hari Senin, 24/03/2025. Sekira pukul 12.00 WIB di temui langsung oleh anggota piket yang jaga, Aiptu Arief.
Ketika awak media menanyakan nama tahanan yang di maksud yaitu BD, sudah tidak tertera di dalam daftar nama tahanan.
Bahkan yang bersangkutan mengatakan bahwa tahanan yang bernama BD, dengan kasus penggelapan dan penipuan sudah RJ dua hari yang lalu, bahkan yang bersangkutan menunjukkan bukti foto tersangka kepada awak media, dan memastikan yang bersangkutan Restorasi Justice.
” Kalau yang Njenengan tanyakan Tersangka BD ini sudah dua hari yang lalu mas, sekarang sudah dirumah mungkin ” ujarnya kepada awak media.

Tidak berhenti disitu, awak media juga menyambangi kejaksaan Negeri Kulonprogo. Diterima di sentra pelayanan terpadu kejaksaan Negeri Kulonprogo awak media mendapatkan informasi langsung pihak kejaksaan.
Yang bersangkutan mengatakan bahwa perkara yang di tangani oleh polres Kulonprogo atas nama BD, belum di limpahkan ke kejaksaan, atau masih P19.
” Kalau berkas perkara yang di tangani Cahyo sudah pernah masuk tapi masih belum lengkap, lalu dikembalikan lagi masih P19 ” ujarnya kepada awak media
Lebih lanjut awak media mencoba memastikan kebenaran keterangan dari Kanit Jatrantas, Ipda Rifai yang mengatakan bahwa perkara sudah naik ke tahap dua atau sudah di limpahkan ke kejaksaan
Pihak kejaksaan dengan tegas menyatakan bahwa belum ada limpahan berkas perkara seperti yang di maksud awak media.

Perlu diketahui terbongkarnya hal ini lantaran salah satu saksi yang ikut di mintai keterangan saat korban Kasno melaporkan masalah ini ke Polres Kulonprogo, SC, mendapatkan pesan masuk di telephone selulernya.
Lalu yang bersangkutan terkejut, karena yang bersangkutan mengira bahwa tersangka BD masih mendekam di sel tahanan Polresta (*)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *