Suara62.id || CIMAHI – Penanganan dugaan kasus pencurian kendaraan roda empat (Pasal 362 KUHP) oleh Unit Reskrim Polres Cimahi, Polda Jawa Barat, menuai sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) BSN (Bintang Sembilan Nusantara) menilai bahwa proses penyelidikan yang dilakukan kurang profesional dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Senin, (24/03/25)
Penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Satreskrim Polres Cimahi di wilayah Kecamatan Rumpin tepatnya di Banjar Pinang Rumpin Kabupaten Bogor, Jawa Barat, depan Indomaret Selasa malam, (18/03) berhasil mengamankan 1 (satu) Unit roda 4 (empat) yang sedang memuat tabung gas kosong ukuran 50 kg sebanyak 25 tabung beserta Sopir dan Kerneknya

Atas kejadian tersebut LBH Bintang Sembilan Nusantara Mendapatkan surat kuasa dari pemilik tabung gas untuk menyelesaikan permasalahan dalam hal yang berkaitan dengan barang tabung gas Elpiji yang ditahan Oleh Satreskrim polres Cimahi, Polda Jawa Barat.
Pada saat Salah satu dari perwakilan LBH (bintang sembilan Nusantara) Nanang Setiawan bersama awak media mendatangi Satreskrim polres Cimahi untuk Konfirmasi terkait kebenaran barang tabung gas ellpiji milik Kliennya
Menurut penjelasan dari kanit Reskrim mengatakan Unit roda empat dan tabung gas elpiji tersebut berada di gedung BPKB samsat Polres Cimahi
Setelah di telusuri tabung gas elpiji tersebut beserta satuan diduga sudah tidak berada di lingkungan mako polres Cimahi dan menurut keterangan dari penyidik inisial (Sr) bahwa unit kendaraan roda 4 tersebut sedang dipinjam pakai sama pemiliknya,
Anehnya lagi dari keterangan dari penyidik inisial (Nf) tabung gas elpiji sedang ditipkan di gudang penyimpanan kurang lebih jarak tempuh kurang lebih 2 kilometer dari polres Cimahi pada saat Kuasa hukum dan tim media ijin untuk diantarkan kelokasi gudang penitipan tabung gas elpiji untuk memastikan keberadaan tabung gas elpiji tersebut, Namun penyidik (Nf) tidak berkenan dengan alasan kuncinya tidak ada.
” Untuk apa bang Kuncinya tidak ada” Cetus oknum anggota Reskrim (Nf) Senin, (24/03)
Parahnya sopir dan kernek mobil tersebut sudah di lepaskan 2 (dua) hari setelah penangkapan tanpa ada penyelidikan lebih lanjut
Kritik terhadap kinerja Unit Reskrim Polres Cimahi tetap mencuat, salah satunya LBH (Bintang Sembilan Nusantara) Melalui Nanang Setiawan menyarankan agar kepolisian lebih responsif dalam menangani laporan masyarakat serta memperkuat sistem koordinasi agar kepercayaan Publik terhadap Aparat penegak hukum tetap Profesional.
“Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat berharap adanya tindakan lebih konkret dari pihak kepolisian agar dugaan ketidakprofesionalan dapat ditepis dengan hasil yang nyata” Pungkas Nanang Setiawan dikantor perwakilan Muhammad Indra Gunawan SH, MH. & Partner dan LBH bintang sembilan nusantara di Parung Panjang Bogor Jawa Barat (*)