Suara62.id || Tangerang – Obat keras golongan G seperti, tramadol, exymer, dan obat-obatan terlarang lainnya kini semakin mudah didapat di warung-warung yang tersebar di beberapa titik di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Tanpa pengawasan dan tindakan tegas, peredarannya terus berlangsung bertahun-tahun, menyebabkan meningkatnya jumlah remaja yang kecanduan dan nantinya bisa menghancurkan masa depan mereka.

Lebih parahnya, para pemilik kios seolah tidak peduli dengan jenis usaha para penyewa kios nya. Mereka membiarkan tempat usahanya digunakan untuk menjual barang haram ini tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya. Bukan hanya itu, RT dan RW setempat pun diduga ikut bermain sebagai oknum penerima jatah bulanan dari bisnis gelap ini, sehingga tidak ada pengawasan sama sekali.

“Setiap hari ada saja yang beli, anak-anak muda sekarang makin parah kecanduannya, tapi pihak kepolisian dan pemerintah desa diam saja. Ini mau sampai kapan dibiarkan?” kata MA, salah satu warga. 26/03/2025)

Dalam wawancara khusus, masyarakat sekitar menuntut:

  1. Penertiban segera warung-warung yang menjual obat-obatan terlarang.
  2. Program rehabilitasi dan pengobatan serius bagi para pecandu.
  3. Penyuluhan masif tentang bahaya tramadol, exymer, dan sejenisnya.
  4. Tindakan tegas terhadap oknum, APH, RT/RW yang melindungi bisnis haram ini.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi muda akan semakin hancur, keamanan lingkungan terancam, dan moral masyarakat Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang makin rusak. Pemdes dan APH harus segera bertindak, untuk menghindari nantinya masyarakat yang akan mengambil sikap, sehingga bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Jangan tunggu lebih banyak korban! */Red

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *