Kepada awak media yang mewancarainya, Abdul Syukur menerangkan kalau masa baktinya sebagai ASN hanya terhitung sekitar 7 (tujuh) bulan lagi akan purna tugas.

Saat saya menjadi Kepala Satpol PP di Jepara, penegakan Perda larangan miras dan operasi miras di Jepara benar-benar saya lakukan dengan tegas tanpa pandang bulu, sehingga bisa menekan peredaran miras di Jepara, walaupun dengan keterbatasan personil dan kendala di lapangan,” terangnya.
Dalam bincang santai bersama awak media, kembali Abdul Syukur menjelaskan tentang tugasnya di Disdukcapil Jepara sebagai kepala dinas. Menurutnya dalam satu hari dari 23 jenis pelayanan di Disdukcapil Jepara rata-rata pelayanan berkisar 1.000 jenis pelayanan.
Namun ada peningkatan hingga mencapai 1.200 pelayanan kalau saat musim pendaftaran lowongan pekerjaan sebagai ASN, PPPK, TNI maupun POLRI,” jelasnya.
Abdul Syukur juga kembali menegaskan kalau saat dia menjabat di Disdukcapil, dia langsung menerapkan larangan pegawai Disdukcapil Jepara untuk menjadi makelar dalam pengurusan pelayanan kependudukan di wilayah kerjanya.
Walaupun pada saat itu ada pro kontra dan tantangan, namun tetap saya ambil sikap tegas, karena Disdukcapil Jepara adalah Zona Integritas,” tegasnya.
Tentang pelayanan kependudukan di desa. Abdul Syukur mengatakan kalau Disdukcapil Jepara bekerja sama dengan pemerintah desa di Jepara melalui Kios Administrasi Kependudukan atau Kios AdminDuk di balai desa di wilayah Jepara.
Sejumlah 102 kios sudah diberlakukan sejak tahun 2023 atau satu tahun yang lalu. Dengan cukup pengajuan via online, dokumen kependudukan bisa diterbitkan dengan format PDF oleh petugas. Untuk selanjutnya bisa di proses dan diprint di desa, setelah berkas persyaratan pengajuan dinyatakan lengkap dan sudah melalui verifikasi sebelumnya,” katanya.
Menurut Abdul Syukur dari 23 jenis pelayanan yang bisa diproses di Disdukcapil Jepara, “Pelayanan gratis dan dengan proses cepat selama persyaratan yang diajukan sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap, baik untuk jenis pelayanan pengurusan KTP, KK, Akte Kematian, Akte Kelahiran dan pelayanan lainnya. Sementara untuk warga masyarakat yang mau melakukan perubahan nama akta kelahiran, harus melalui proses pengesahan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara,” pungkasnya.
(sus/Jateng)