Suara62.id || Tangerang Selatan – Aparat Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gelar razia penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik, Jumat-Sabtu (28-29/3/2025) tadi.
Alhasil, Satpol PP Tangsel mengamankan belasan pasangan muda mudi di luar nikah yang terciduk sedang berada di dalam kamar rumah kos.

Satpol PP Tangsel juga menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah warung remang-remang.
Kepala Bidang Gakkumda pada Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengungkapkan, razia dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Serpong Utara.
Antara lain di kawasan Alam Sutera. Kemudian titik kedua di warung remang-remang H Cari Pondok Kacang Serpong Utara.
“Selanjutnya di rumah kos kosan di bilangan Serpong Utara,” kata Muksin dalam keterangan tertulisnya.
Di kawasan Alam Sutera, Satpol PP menyita 112 botol berisi minuman keras (Miras) berbagai merk. Diantaranya, biar bintang, draft bir dan guiness.
Kemudian di titik kedua, petugas menggerebek sebuah warung remang-remang di kawasan Pondok Kacang.
Di lokasi itu, petugas menyita 76 botol miras jenis Guiness dan anker.
Lalu, petugas bergerak menuju rumah kos kosan yang diduga dijadikan tempat prostitusi dan asusila di kawasan Serpong Utara, Serpong dan Pondok Aren.
Alhasil, petugas memergoki belasan pasangan muda mudi di luar nikah berada di kamar kos.
“Kami amankan wanita 9 orang dan pria 7 orang serta didapati alat kontrasepsi,” jelas Muksin.
Belasan pasangan muda mudi beserta barang bukti alat kontrasepsi serta ratusan botol miras langsung dibawa ke Markas Satpol PP Tangs
(*/Alfi/Red)