Suara62.id || Tangerang – Hal ini menuai sorotan publik, pasalnya, lahan tersebut diduga memakai lahan yang berstatus ruang terbuka hijau (RTH). Terbukti dalam plotingan pada Kementerian ATR/BPN yakni lokasi yang berwarna hijau. Artinya, lahan tersebut merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum
Padahal, tempat yang notabene untuk kepentingan warga sekitar, malah dijadikan ajang komersil oleh segelintir orang tak bertanggung jawab
Saat ditemui di kantornya, BPN kota Tangerang melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Trias Akbar mengatakan, lokasi tersebut jelas tidak adanya surat kepemilikan tanah lantaran zona hijau,
” Kalau warna oranye otomatis ada hak kepemilikan. Namun, menurut saya, lokasi yang menjurus ke zona hijau, yakni ruang terbuka hijau untuk fasilitas umum, dan itu engga ada surat-suratnya, ” ujarnya
Disisi lain, ia menjelaskan bahwa proses permohonan untuk menjadi hak milik yang diabsahkan, harus memenuhi persyaratan, namun ketentuan produk itu palsu atau tidaknya, BPN tidak bisa mengetahui,
” Intinya permohonan itu sesuai persyaratan yang ada, namun bilamana pengadilan menetapkan surat tersebut palsu, BPN hanya bisa membatalkan saja. Kami tidak mempunyai kapasitas produk surat itu palsu tidaknya, ” lanjut Trias, Selasa (5/02) kemarin
Menyikapi adanya dugaan lahan Indomaret memakai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Badan Penelitian Aset Negara, (BPAN) Banten mengecam, karena menguntungkan kepentingan pribadi,
” Menyikapi persoalan lahan yang notabene Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kepentingan warga, tapi malah dijadikan komersial dan ladang cari uang oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, ” Ujar Ketua BPAN Banten, Nursidik Badawi
Kendati itu, pihaknya menduga adanya indikasi pemalsuan bukti surat kepemilikan lahan yang disewakan atau di jual kepada minimarket, saat pengerjaannya terdapat perizinan,
” Kami menilai, ada indikasi pemalsuan dokumen surat kepemilikan tanah oleh seorang yang memiliki cara yang licik dan sistematis, karena persyaratan utama timbulnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah surat kepemilikan, ” Tandasnya
Pihaknya berharap, kasus ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) sebagaimana banyak banyak kejanggalan dan terindikasi banyak mafia tanah khususnya di wilayah Tangerang Raya,
” Kasus ini akan kami tindak lanjut ke Kejaksaan dengan keterlibatan bahwa ada mafia tanah yang menyerobot lahan fasos dijadikan area komersial, ” pungkasnya
Sebagai informasi, mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga sanksi pidana
Terkait sanksi pidana, Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi ;
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”