Suara62.id || Tangerang – Berawal adanya dugaan penangkapan orang berinisial TA sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) curanmor (Curian Bermotor) di warung kopi dekat RS (Rumah Sakit) Selaras. Dalam penangkapan dan penggeledahan oleh Polsek Pagedangan, TA juga kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas miliknya. Sabtu 29 Mart 2025 Sekitar pukul 14 : 30 menjelang sore.
Sedangkan, RF keamanan RS Selaras saksi mata penangkapan TA di warung kopi malah dituduh sedang terang saksi oleh anggota Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Kamu lagi ngapain transaksi ya,” ucap RF mengikuti gaya ngomong dari anggota Polsek Pagedangan.
Disitu, RF juga menjelaskan bahwa ia tidak tahu apa-apa, kalau TA membawa narkoba dan DPO Curanmor. TA juga membantu menjelaskan ke anggota Polsek Pagedangan, bahwa RF tidak tahu apa-apa karena RF sedang tugas jaga di RS Selaras.
“Saya mah lagi jaga, minum kopi di warung dekat RS Selaras dan gak tahu apa-apa, barang yang dibawa TA,” jelas RF.
Namun, RF tetap disuruh ikut masuk kedalam mobil oleh anggota Polsek Pagedangan dan di bawa ke wilayah Rumpin sebelum ke Polsek untuk dimintai kesaksiannya.
“Udah kamu ikut ke mobil nanti di jelasin di kantor, saya juga baru tahu bahwa TA DPO Curanmor dan sebelum ke Polsek Pagedangan saya di bawa ke Ciaul, Rumpin ke tempat DPO lainnya dan dibaw dua orang lagi,” terang RF.
Sekitar jam 17 : 00 WIB, sampailah di Polsek Pagedangan dan disuruh kumpul dulu di belakang Polsek dekat lapangan. Dari keterangan RF, pada saat itu ada anggota Polsek berpakaian kemeja rapih yang menanyakan “ini security gimana” dan RF memberi tau ke anggota tersebut bahwa tidak tahu apa-apa.
“Kamu nanti di periksa dulu nanti kalo engga terbukti kamu bisa pulang,” papar RF mengikuti omongan anggota yang berpakaian kemeja.
Setelah itu, RF di suruh tes urin dan hasilnya negatif karena memang ia bukan pengguna narkoba dan selanjutnya di BAP sebagai saksi karena bahwa TA membawa Narkoba.
“Pas BAP saya dijadikan saksi bahwa TA kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak itu karena pas penangkapan ada di lokasi,” terang RF.
Akan tetapi setelah RF di BAP dan mintain kesaksiannya, ia disuruh menghubungi keluarganya untuk dijemput.
“Pada saat saya telfon keluarga disitu hp saya di ambil sama bagian penyidik Rijal kalo ga salah dan katanya biar ia yang ngomong ke keluarganya,” tukas RF.
Sekitar jam 23 : 00 WIB RF di panggil keluar sambil bawa hp dan KTP keruangan sebelahnya untuk di foto, RF bersama Paman dan penyambung antara pihak keluarga dan Polsek.
“Saya difoto bersama Paman yang jemput dan pengurus yang gak tau namanya siapa, bertiga. Nah di situ saya baru tau bahwa ada pembayaran sekitar sepuluh juta dan itu juga hasil nego dari paman saya yang tadinya Polsek meminta Dua puluh lima juta,” terang RF.
RF menyesalka adanya uang sebesar itu untuk negoisasi, karena RF merasa tidak bersalah, bukan pengguna narkoba dan hanya dimintai sebagai saksi.
Jangan sampai citra kepolisian rusak oleh oknum-oknum yang diduga melanggar kewenangannya yang sebagai Aparat Penegak Hukum, malah menjadikan citra buruk bagi institusinya yang menyalahi aturan-aturannya. Bukannya polisi seharusnya mengayomi masyarakat bukan untuk menakut-nakuti masyarakat apalagi memeras.
Sampai berita diterbitkan Kapolsek maupun Kanit Reskrim dan anggota Polsek Pagedangan yang terlibat penangkapan belum dikonfirmasi
(*/Red)