Suara62.id || Kota Tangerang – Seperti tak tersentuh hukum, mafia solar subsidi masih beroperasi hingga saat ini, mobil jenis Fuso Lohan bak terbuka berwarna biru dengan dimodifikasi khusus agar bisa menampung lebih banyak bahan bakar bersubsidi jenis solar terlihat oleh awak media sedang mengisi di SPBU 34.151.28 Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang.

Pada saat di konfirmasi oleh media suara62 di SPBU tersebut, sang sopir yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku bahwa unit yang di bawanya punya seseorang berinisial (CM), dan menyuruh awak media untuk menunggu di didepan SPBU sampai ia selesai mengisi Solar.

“Punya CM bang ! tunggu di depan aja entar kita ngobrol”, ujarnya sambil menunggu pengisian Solar.

Dan terlihat oleh awak media bahwa mobil tersebut sudah sekitar 30 menit mengisi BBM jenis Solar.

Lebih lanjut, media suara62 mencoba menggali informasi lebih dalam dengan sang sopir ketika ia selesai mengisi Solar, hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pengurus di lapangan yang sekarang baru, sebagai pengganti CM.

“Sekarang Rian bang, gantinya CM untuk dilapangan, saya coba hubungi dulu ya”, ujarnya.

Perlu diketahui, Mafia Solar subsidi ini disinyalir pemain lama yang dulu di tenggarai oleh seseorang berinisial CM sebagai pengurus di lapangan, hal ini bisa di katakan karena beberapa jenis mobil pengangkut solar dan tempat pengisiannya diduga sama persis.

Ketika awak media menghubungi Rian melalui pesan WhatsApp, dengan sangat disayangkan mendapatkan respon yang tidak baik. Dan diduga ada unsur untuk menyuap awak media.

“Sama saya jangan berbelat-belit bang, kita bang semuamya bermitra per-KTA 100, abang enak kita enak”, jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Modus yang di lakukan mafia solar subsidi ini adalah bolak-balik mengisi BBM jenis solar dalam jumlah besar di SPBU yang di duga sudah berkerja sama oleh kelompok ini, dan hasil solar subsidi itu lalu di timbun di pangkalannya guna untuk dijual lagi dengan harga yang jauh lebih besar (industri). Menurut informasi yang di dapat, bahwa bos mafia solar subsidi ini di tenggarai seseorang yang di duga berinisial (WW).

Padahal sudah jelas sebagaimana diketahui bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Dengan ada nya temuan ini, nampak jelas bahwa program Visi dengan 8 Misi yang disebut ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto belum sepenuhnya berjalan, hal ini menjadi PR untuk Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa bertindak tegas untuk menangkap semua oknum yang terlibat, khususnya mafia-mafia migas yang jelas merugikan Negara.

Kemudian selanjutnya atas temuan ini media suara62 akan bersurat kepada Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk segera menindaklanjuti dan menangkap semua yang terlibat dalam jaringan mafia BBM jenis Solar subsidi di Kota Tangerang.

(*/Red)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *