Suara62.id || Tangerang – Beberapa waktu lalu Gubernur Banten, Andra Soni, memberlakukan kebijakan pembebasan pokok dan/atau pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Banten. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang dimulai 10 April hingga 30 Juni 2025, dengan syarat hanya menyelesaikan pajak tahun di 2025.

Tapi saat kebijakan itu berlangsung, ternyata di lapangan masih saja ada oknum-oknum nakal petugas yang mencari keuntungan dengan mengutip pungutan liar kepada wajib pajak.

Dugaan itu mencuat ketika akun tiktok yang bernama @satriabdnms, mengunggah video saat mengurus pajak kendaraan bermotor miliknya. Dalam unggahannya, ia mengeluhkan masih adanya pungutan liar sebesar Rp25 ribu di Samsat Cikokol, Kota Tangerang, pada Jumat (11/04/2025).

“Tetep masih belum bersih, masih ada pungutan tanpa ada kwitansi, habis naro berkas selesai gesek Rp20 ribu, TNKB udah jadi Rp5 ribu, UUD ujung-ujungnya duit, Rp25 ribu X berapa ratus orang perharinya orang buat bayar pajak”, tulisnya dikutip dari akun tiktok @satriabdnms.

Sedangkan, beberapa waktu lalu, Andra Soni menghimbau akan memberikan sanksi berat bagi petugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) jika ada pungutan liar (pungli) saat program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Banten sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menurunkan Tim Saber Pungli di samsat-samsat yang mengawasi jalannya program ini.

“Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada di sana jangan coba-coba untuk melakukan pungli ya, khusus kepada pegawai-pegawai Provinsi Banten, saya akan tindak tegas dan untuk pegawai instansi lain saya akan berkomunikasi dengan pimpinan masing-masing untuk menindaklanjuti agar bisa diberikan hukuman,” kata Andra Soni di Kabupaten Serang, Sabtu (12/4/2025).(*)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *