Suara62.id || Jepara – Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Jepara dan Polsek Kalinyamatan kurang dari 24 jam berhasil meringkus ibu dari bayi yang ditemukan di Desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, Kamis (17/04/2025) pukul 21.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Jepara dan Anggota Polsek Kalinyamatan kurang dari 24 jam berhasil meringkus sang ibu bayi di Gerbang Tol Demak, pada Kamis (17/04/2025) pukul 21.00 WIB, saat hendak melarikan diri. Dikutip dari Dailyindonesia pada, Sabtu (18/4).
“Pelaku merupakan sang ibu bayi inisial DS (19) warga Kabupaten Banyumas yang merupakan karyawan swasta, yang bekerja di pabrik dekat tempat kejadian perkara.” jelasnya.
Wildan menyatakan berdasarkan keterangan sang ibu, DS (19) mengaku membuang sang buah hati karena malu.
“Ia malu karena hamil diluar pernikahan dari hasil hubungan gelap dengan temannya sendiri yang juga warga Kabupaten Banyumas.”ungkap Wildan.
Kapolsek Kalinyamatan Iptu Suyatmoko menjelaskan semula pemilik warung dekat pabrik mendengar teriakan laki-laki tukang rosok, kemudian pemilik warung mendatangi sumber suara.
“Seorang tukang rosok berteriak kalau ada bayi laki-laki.” Katanya.
Lebih lanjut, Kapolsek Kalinyamatan menyampaikan saat bayi ditemukan, bayi berjenis laki-laki berada dalam kardus dan dibungkus sarung bantal warna ungu, diletakkan di samping pos satpam bangunan gudang yang baru dibangun.
Sebelumnya, Bayi laki-laki yang dibuang dalam kardus terdapat sepucuk surat, “Maaf ya belum bisa ngerawat kamu karena masih ngekos, makan aja susah. Tolong titipin ke Panti aja….” ” Yang mau ngerawat makasih ya. BTW anaknya cowok,” tulis dalam surat itu. Penemuan bayi laki-laki yang ditemukan oleh tukang rosok, sekitar pukul 07.30 di depan bangunan gudang.(*)