Suara62.id || Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini sebagai bentuk komitmen untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong ketertiban administrasi kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini akan dilaksanakan Pemprov Lampung pada tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dan berlaku di seluruh Provinsi Lampung.

Apa saja yang dibebaskan?

  • Bebas tunggakan pokok dan denda PKB (cukup bayar 1 tahun berjalan)
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya

Layanan pemutihan bisa diakses di:

  • Seluruh kantor Samsat
  • Layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru
  • e-Samsat
  • 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pemerintah akan menghapus seluruh denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, roda 2 hingga roda 8, yang hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, tanpa melihat berapa lama menunggak”, katanya.

Rahmat Mirzani percaya kebijakan ini bukan hanya soal angka, tapi tentang memberikan ruang bernapas bagi masyarakat. Serta membangun Lampung yang lebih tertib dan sejahtera bersama.

Yuk manfaatkan kesempatan ini dan jadi bagian dari LampungMaju.(*)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *