Suara62.id || KOTA TANGERANG – Belasan warga Cimone RT 02 RW 05, di paksa pindah dan diusir dari tempat tinggal nya yang di huni selama puluhan tahun. Berdasarkan informasi bahwa tanah yang diduduki nya itu adalah hak guna pakai.

Pada saat meninjau lokasi, salah satu warga memaparkan keluhannya, bahwasanya mereka harus mengosongkan tempat tersebut hingga 7 hari kedepan. Dikutip dari media PristiwaNews, pada Rabu (23/04/2025).
”Saya tiba-tiba di kasih surat untuk tanda tangan aja, dalam isi surat tersebut saya bersama keluarga di paksa pindah, emangnya pindah rumah secepat itu mudah apa ?”, cetusnya dengan nada sedih.
Bukan hanya itu, ia pun mengatakan bahwa warga terkesan merasa diintervensi oleh oknum pegawai kelurahan untuk menandatangani dengan paksaan, apalagi diduga ada tanda tangan yang dipalsukan tanpa sepengetahuan orang tersebut.
”Kami selaku warga tidak pernah ada info dari kesempatan dan kesepakatan dari pihak terkait tentang pembebasan serta pembongkaran lahan tersebut”, tambahnya.
Bak preman disiang bolong, pihak kelurahan tiba-tiba datang dengan segerombolan pegawainya tanpa sepengetahuan seluruh warga,
Daun, perwakilan dari masyarakat (kebon-red) mengecam keras akan perlakuan aparatur pemerintah. Menurutnya, bertentangan dengan keterbukaan informasi publik dan hanya segelintir RT/RW yang mengetahui perihal ini.
”Tentang adanya pembongkaran lahan tersebut hanya mengetahui saja atas persetujuan pihak RW /RT dan Kelurahan,” Ujarnya
Lurah Cimone, Tata menyampaikan terkait hal ini akan ditindak lanjuti oleh Camat
”Dan saya Lurah juga Insa Allah untuk mengikuti rapat dengan dewan mungkin perihal ini juga, ” ucap tata via pesan singkat WhatsApp, (*)