Suara62.id || Tangerang – Polsek Pasar Kemis berhasil menangkap dua pelaku yang dikenal sebagai ‘Mata Elang’ yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/29/IV/2025 tertanggal 26 April 2025.

Korban, SB (23), warga Kabupaten Indramayu, mengalami kerugian sekitar Rp33 juta setelah sepeda motornya, Honda PCX tahun 2023 warna hitam, hilang secara misterius setelah diserahkan kepada pelaku yang mengaku dari pihak leasing PT FIF Group.

Kejadian bermula pada Selasa, 8 April 2025, saat korban dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai petugas leasing. Korban diminta menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor tersebut. Namun, setelah itu sepeda motor dan STNK diambil oleh pelaku dan diberikan surat serah terima kendaraan yang ternyata palsu.

Dua pelaku yang ditangkap adalah AJ (34) dan MK (48), keduanya warga Kabupaten Tangerang dan bekerja sebagai matel/debt collector. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025, oleh tim Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kapolsek AKP Saepul Bahri dan Kanit Reskrim IPDA Bagus Budi Kuncoro Aji.

Barang bukti yang disita antara lain surat keterangan leasing dan surat berita acara serah terima kendaraan yang palsu. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan mengembalikan hak korban.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, pada Senin (28/04) menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasar Kemis. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan jika menemukan tindakan serupa.”

Lebih lanjut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Banten kepada Polresta Tangerang untuk serius menindak tegas segala bentuk kegiatan premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen mendukung penuh arahan Kapolda Banten dengan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku premanisme agar tercipta situasi yang kondusif dan aman bagi warga,” pungkasnya.

Apang

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *