Suara62.id || Bogor – Diduga seorang anak berusia sekitar 9 tahun berinisial (H)yang sedang bermain dan mandi di kubangan air, sekitar tambang tanah galian C ilegal yang juga dijadikan tempat pembuangan sampah milik (Haji Suro) di Kampung Bojong, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditemukan tewas tenggelam pada Senin 21 April 2025.

Berdasarkan informasi masyarakat, pihak kepolisian sudah datang, pada saat kejadian. Namun, diduga tidak pernah ada tindakan lebih lanjut seakan menutup kejadian tenggelamnya (H) dan aktivitas tambang tanah galian C ilegal milik (Haji Suro) tanpa ada garis polis lane.

“Waktu kejadian ada polisi yang datang tapi diduga dibiarkan saja karena tidak ada tindakan lebihlanjut atau sudah dibungkam oleh pelaku usaha (Haji Suro) agar kasus tenggelam H dimediasi secara kekeluargaan dan galian C hanya distop sementara tanpa adanya garis polis line,” terang Masyarakat.

Padahal tambah tanah galian C ilegal milik Haji Suro sudah berjalan lama yang kini memakan korban jiwa, yaitu tenggelamnya (H) di lokasi tambang.

“Itu di lokasi galian juga dijadikan tempat pembuangan sampah, dulu pernah didemo masyarakat karena baunya kemana-mana dan jalannya rusak dipenuhi lumpur. Tapi dari pemerintah atau kepolisian tidak pernah melakukan tindakan penutupan, diduga (Haji Suro) banyak uangnya untuk menyuap,” beber masyarakat saat ditemui wartawan.

Adanya kejadian tenggelamnya (H) , di tambang galian C ilegal milik (Haji Suro) . Awak Media mendatangi kediaman (Haji Suro) , namun tidak ada yang dapat ditemui. Lanjut, Awak Media bergegas menuju Polsek Rumpin untuk konfirmasi terkait kejadian tersebut dan bertemu dengan (AKP Chandra Adi Widodo Purba) Kanit Reskrim Polsek Rumpin dan ia merasa tidak tau kejadian tersebut.

“Belum monitor kita dan kurang tau saya, mungkin bhabinkantibmas (Pak Tomi) yang ke lokasi. Soalnya gak ada yang lapor kesini apalagi kejadian sudah dua Minggu dan pak Kapolsek sedang di luar,” ucap (AKP Chandra Adi Widodo Purba) yang diduga menutupi kasus tenggelamnya (H) .

Berbeda jawaban dengan (AKP Suyoko) , Kapolsek Rumpin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tenggelamnya (H) di kubangan air tambang galian C ilegal.

“Oh ya, untuk keluarga korban dan pihak dari (Haji Suro) sepakat persoalannya di selesaikan secara kekeluargaan dalam bentuk surat pernyataan dan pihak dari (Haji Suro) sudah memberikan biaya pemakaman, acara tahlilan dan biaya lain yang di tulis surat pernyatan,” balas (AKP Suyoko) .

Sedangkan (AKP Suyoko) , saat dikonfirmasi lebih lanjut, terkait tambang galian C ilegal yang tak berizin, seakan dilakukan pembiaran. Karena tidak dilakukan penindakan dan mengapa di kubangan air tenggelamnya Korban tidak ada garis police line. (AKP Suyoko) , memilih bungkam, tak menjawab pertanyaan wartawan.

Sampai berita diterbitkan pihak (Haji Suro) belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan kejadian tenggelam (H) dan pihak kelurga korban belum dikonfirmasi.(*)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *