
Suara62.id, Jakarta – Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus Tindak Pidana Narkoba dengan tersangka 2.038 orang, kurun waktu Februari-April 2025.
Pengungkapan kasus ini adalah salah satu wujud menjalankan program Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia dan komitmen Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menyampaikan barang bukti yang disita selama kurun waktu 3 bulan dengan berat total 315,7 kilogram, dengan rincian ganja 211,39 Kg, sabu 25,98 Kg, ekstasi 24.879 butir/12,44 Kg, tembakau sintetis 8,62 Kg, obat berbahaya 103.377 butir/51,68 Kg, (Tramadol, Hexymer, Trihex, Benzodiazepine, Yarindo, DMP), Liquid Narkotika / THC: 1,892 mililiter/1,8 Kg, Ketamin Bubuk 2,84 Kg, Prekusor Ekstasi, Serbuk Bibit Sinte MDMB-4en-Pinaca 957,76 Gram, Kokain 3,96 Gram.
“Atas keberhasilan pengungkapan Tindak Pidana Narkoba tersebut, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba. Bila diasumsikan dalam nominal, maka Polda Metro Jaya telah menyita Rp 48 milyar,” terang Kombes Ahmad David di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).
Lanjut Ahmad David, ada 2 kasus pengungkapan yang menonjol terkait narkoba, pertama jenis ganja 125 kg, jaringan Sumatera Utara – Jakarta. Polisi menangkap 2 tersangka AJK (35) dan SA (24)
“Modus operandi 2 tersangka, ganja disembunyikan dalam karung beras dan di bawa dengan mobil Terios. Tersangka diamankan pada Rabu 26 Februari 2025 di Jl. Raya Wibawa Mukti Kel. Jati Mekar Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat,” tuturnya.
Kemudian pengungkapan narkoba jenis sabu 10 kilogram diamankan 1 tersangka, pada 19 April 2025 di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Barang bukti ditemukan di 2 TKP berbeda. TKP 1 di Jl. Iskandar Muda Kel. Lemo, Kec. Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. TKP 2 di Apartemen Tokyo Riverside, Tower Edogawa, Lt. 38, No. 58 Kel. Lemo, Kec. Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten,” paparnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.