Suara62.id || Puncak – Kawasan wisata Puncak kini berada di ujung tanduk menghadapi ancaman krisis ganda: ekonomi dan keamanan. Rencana pembongkaran 33 unit usaha mitra Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PTPN yang digulirkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan dalih pemulihan ruang terbuka hijau diprediksi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Bagi ribuan pekerja, kebijakan ini berarti hilangnya mata pencaharian. Namun dampaknya tidak berhenti pada urusan dapur. Bayang-bayang kriminalitas kini menjadi ancaman nyata bagi warga dan citra Puncak sebagai destinasi wisata unggulan.

‎“Kalau ribuan orang kehilangan penghasilan, kita bicara bukan hanya soal perut, tapi soal bertahan hidup dengan segala cara. Kalau situasi ini meledak, keamanan Puncak akan ikut runtuh,” kata seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.

‎Pengalaman di banyak daerah membuktikan, pengangguran adalah salah satu pemicu utama peningkatan kejahatan. Penelitian di Jawa Tengah menunjukkan bahwa pengangguran dan kemiskinan dapat menjelaskan hingga 44% variasi angka kriminalitas. Lonjakan pengangguran sering diikuti peningkatan kejahatan properti seperti pencurian, perampokan, hingga penipuan.

‎Kondisi ini bisa lebih buruk di daerah wisata seperti Puncak, di mana keamanan adalah modal utama untuk menarik wisatawan. Begitu citra aman terganggu, arus wisata bisa anjlok, memicu efek domino penurunan ekonomi dan stabilitas sosial.

‎Dampak Nyata dalam Angka

‎Berdasarkan data, 33 perusahaan yang masuk daftar pembongkaran rata-rata mempekerjakan 30–50 karyawan.
‎Perhitungan menunjukkan:

‎Pengangguran baru: 990–1.650 orang

‎Keluarga kehilangan sumber nafkah: 990–1.650 keluarga

‎Individu terdampak (rata-rata 4 orang/keluarga): 3.960–6.600 orang

‎Daftar perusahaan yang terdampak antara lain:

‎1. PT. Banyu Agung Perkasa
‎2. PT. Jaswita Lestari Jaya
‎3. PT. Eigerindo Multi Produk Industri
‎4. Jelajah Handal Lintasan
‎5. PT. Karunia Puncak Wisata
‎6. PT. Pancawati Agro Wisata
‎7. PT. Bobobox Aset Manajemen
‎8. PT. Panorama Haruman Sentosa
‎9. PT. Pinus Foresta Indonesia

‎… dan total 33 entitas usaha termasuk hotel, restoran, penyedia jasa wisata, hingga koperasi karyawan.

‎Joe Salim, Kadiv Pengusaha dan Business Development perwakilan Karukunan Warga Puncak (KWP), menegaskan bahwa pemulihan lingkungan memang penting, namun harus dibarengi dengan solusi bagi masyarakat.

‎“Kami mendukung pelestarian alam, tapi kebijakan ini harus diimbangi dengan mitigasi sosial. Menyelamatkan pohon itu baik, tapi jangan sampai manusia yang hidup di bawahnya mati pelan-pelan. PHK besar-besaran tanpa solusi akan memunculkan masalah sosial baru, termasuk kriminalitas,” tegasnya.

‎Joe juga menilai perlu ada koordinasi lintas kementerian mulai dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pariwisata, hingga aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi gejolak sosial ini.

‎“Kalau dibiarkan, angka kriminal akan tumbuh lebih cepat daripada pohon yang ingin kita selamatkan,” ujarnya.

‎Tuntutan Masyarakat

‎Warga Puncak mendesak perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia, Kementerian terkait, dan Kepolisian Republik Indonesia agar:

‎1. Kebijakan penutupan usaha disertai lapangan kerja pengganti.

‎2. Diterapkan program pemulihan ekonomi warga.

‎3. Dilakukan pengamanan wilayah untuk mencegah lonjakan kriminalitas.

‎Kini, Puncak berada di persimpangan berbahaya. Di satu sisi, ada kebutuhan mendesak untuk memulihkan lingkungan. Di sisi lain, ada ancaman nyata terhadap kesejahteraan warga, keamanan, dan masa depan pariwisata.

‎Masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah. Pertanyaannya: Apakah negara akan hadir untuk melindungi alam sekaligus manusianya, atau membiarkan kawasan ini jatuh ke jurang krisis ekonomi dan kriminal yang sulit dipulihkan?


‎Penulis: Joe Salim

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *