Suara62.id || Jakarta – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD yang tewas akibat dugaan penganiayaan oleh seniornya, memasuki babak baru. Empat prajurit kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Identitas keempat tersangka; Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, telah dikonfirmasi polisi militer. Tim investigasi masih mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tragis ini.
Sebelumnya, pihak keluarga Prada Lucky menduga adanya peristiwa penganiayaan sebagai penyebab kematian anak mereka, meski mereka masih belum menerima hasil investigasi resmi.

Panglima TNI AD memastikan kasus ini menjadi bahan evaluasi internal, menunjukkan keseriusan institusi militer dalam menangani pelanggaran oleh anggotanya.

Sementara itu, keluarga besar korban terus mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk usulan pemecatan hingga tuntutan hukuman mati.
Sumber : Anahiem