Suara62.id | Kabupaten Bogor – Aktifitas tambang galian C ilegal yang berada di Desa Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, membuat resah masyarakat, pasalnya sejak galian itu beraktivitas jalanan dipenuhi tanah merah apalagi pasca hujan, mengakibatkan jalanan licin dan becek, sehingga membuat masyarakat merasa tidak nyaman untuk beraktivitas diluar rumah. (9/2/2025)
Dari hasil penelusuran media suara62, diketahui bahwa tambang galian C ilegal itu dimiliki oleh (BD), (DL), (UP), dan di duga kuat salah satu pemilik tambang galian itu adalah orang tua dari Kepala Desa Gorowong.
Kegiatan tambang galian C ilegal ini, menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran tanah, air, dan udara akibat aktivitas penambangan dan menyebabkan kerusakan infrastruktur, jalan rusak, jalan licin, jalan berdebu, juga penyebab gangguan kesehatan, polusi udara dan debu yang menyebabkan berbagai penyakit pernapasan bagi masyarakat terutama anak-anak.
Menurut salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa tambang galian itu beroperasi tidak mengenal waktu, kalau musim panas jalan ngebul, kalau musim hujan jalanan becek dan licin, mengakibatkan sering adanya kendaraan roda dua yang terpeleset dan terjatuh akibat tanah merah yang berceceran di jalan, katanya.
Lebih lanjut ia berharap kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menutup kegiatan galian tambang yang berada di desanya, karena sudah jelas itu perusakan lingkungan yang berdampak negatif kepada orang banyak.
“Jika tambang galian C ini sudah jelas ilegal dan terbukti bersalah, tangkap semua yang terlibat lalu proses hukum, jangan tebang pilih, apalagi jika ada yang membacking’i, saya berharap usut dan tangkap semua yang terlibat”, tambahnya.
Sementara atas adanya dugaan pembiaran kegiatan tambang galian C ilegal yang berada di Desa Gorowong, media suara62 akan mengkonfirmasi kepada Polsek Parung Panjang, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, dan, Dinas-dinas terkait, serta akan menyurati Pemerintah Pusat.
Padahal sudah jelas, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Red)