Suara62.id || Puncak – Konflik lahan di Puncak, Bogor, kembali memanas. Karukunan Wargi Puncak (KWP) menyoroti nasib warga Cisarua–Megamendung yang tinggal di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. Status tanah mereka hingga kini belum jelas, sementara risiko bencana di wilayah itu semakin mengancam. Warga, KWP, dan sejumlah pengamat menilai pemerintah daerah kurang peduli dan kurang berempati, sementara PTPN yang menjadi biang masalah tetap bungkam soal penyelesaian. “Sebelum sibuk mengurus provinsi atau negara lain, selesaikan dulu kampung kita sendiri,” tegas Dede Rahmat, Sekretaris KWP.
Sejarah Sengketa Lahan HGU
Banyak warga menempati lahan HGU sejak puluhan tahun lalu. Beberapa rumah telah ada sejak generasi kakek-nenek mereka, namun secara hukum, tanah tersebut masih tercatat atas nama PTPN. Sejumlah warga menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun hidup di tengah ketidakpastian, ancaman penggusuran selalu menghantui. Rumah-rumah mereka berada di lereng rawan longsor. “Kami hidup di sini turun-temurun, tapi setiap tahun takut diusir. Pemerintah hanya bilang ‘tunggu keputusan Bupati atau Gubernur’,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. KWP mencatat, sejak 2010 hingga 2025, konflik sengketa lahan ini terus muncul. Warga beberapa kali melaporkan kondisi mereka ke pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten, namun respons yang diterima minim dan hanya bersifat administratif.
PTPN Bungkam, Masalah Semakin Kompleks
PTPN, selaku pemegang HGU, menjadi biang masalah. Perusahaan menguasai lahan, tetapi tidak memberikan solusi konkrit bagi warga yang telah menempatinya. Perwakilan PTPN, Desmanto, menyatakan pihak perusahaan masih menunggu surat resmi dari pemerintah daerah sebelum mengambil tindakan. KWP menilai sikap ini menunjukkan ketidakpedulian PTPN terhadap warga dan risiko bencana. “Kalau ada yang punya koneksi, tolong sampaikan masalah ini. Ini sangat mendesak! Jangan tunggu sampai warga jadi korban berikutnya,” ujar Dede Rahmat.
Pemerintah Kurang Peduli dan Berempati
Selain PTPN, pemerintah daerah juga menjadi sorotan. Saat terjadi bencana seperti longsor atau banjir, pemerintah hanya menyalurkan bantuan sementara, tanpa upaya mitigasi atau penyelesaian sengketa jangka panjang. “Ambil secukupnya, gunakan sesuai kebutuhan. Kerusakan tidak akan terjadi kalau kita mampu menjaganya,” tegas Dede Rahmat. KWP menilai sikap pemerintah ini menunjukkan kurangnya empati dan kepedulian terhadap Puncak dan warganya. Tanpa langkah strategis, warga selalu berada dalam risiko tinggi.
Bencana Melanda, Enam Nyawa Melayang
Maret–Agustus 2025, enam warga meninggal akibat bencana alam. Rumah-rumah warga rapuh, akses darurat terbatas, dan tidak ada rencana evakuasi terpadu. “Kita bukan minta lebih, cuma hak hidup kita. Tapi sampai sekarang pemerintah diam,” keluh seorang warga. Data KWP menunjukkan banyak korban meninggal akibat longsor dan banjir kecil yang bisa dicegah dengan mitigasi risiko yang efektif.

Kurangnya Pendampingan LSM dan Hak Hidup Warga Terancam
Minimnya pendampingan dari LSM maupun pemerintah membuat warga merasa terpinggirkan. Banyak yang kehilangan dokumen kepemilikan atau tidak memiliki surat tanah sama sekali. “Tidak ada faktor kebetulan dalam kacamata saya. Semua ini skenario Yang Maha Kuasa. Kita hanya diperintahkan berupaya. Semoga KWP jadi wadah yang mempersatukan Wargi Puncak untuk kehidupan lebih baik. Kesampingkan ego, sektoral, dan perbedaan pandangan,” kata Dede Rahmat.
Semangat Kemerdekaan dan Nilai Lokal
KWP menekankan pentingnya meneladani pejuang kemerdekaan yang dulu berjuang di Puncak. Mereka mempertahankan kelestarian tanah sekaligus nilai kemanusiaan. “Sekarang giliran kita. Jangan sampai warisan itu justru dirusak oleh kita sendiri,” pungkas Dede.
Fakta Lapangan
Enam korban jiwa akibat bencana Maret–Agustus 2025.
Warga Cisarua–Megamendung tinggal di lahan HGU tanpa kepastian hukum.
PTPN menjadi biang masalah, tetapi tetap bungkam soal solusi.
Pemerintah minim empati, hanya menyalurkan bantuan sementara tanpa program jangka panjang.
Banyak warga kehilangan dokumen kepemilikan atau surat tanah.
Risiko bencana tinggi karena rumah berada di lereng rawan longsor dan banjir.
Kesimpulan dan Seruan Aksi
Sengketa lahan dan risiko bencana di Puncak menuntut perhatian serius dari semua pihak. KWP menekankan: warga Puncak harus bersatu, peka, dan peduli; pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum bagi warga; PTPN harus bertanggung jawab dan memberikan solusi nyata; kelestarian lingkungan harus dijaga demi keselamatan generasi mendatang. “Saatnya kita bergerak bersama. Jangan tunggu bencana berikutnya menimpa kita. Bangkit, bersatu, dan selamatkan tanah kelahiran kita. Peka dan peduli adalah kunci untuk menyelamatkan kampung dan anak cucu kita,” tegas Dede Rahmat.
Penulis : Joe Salim