suara62.id || Jepara – Gedung-gedung pemerintah dapat dan harusnya telah diasuransikan melalui polis asuransi khusus untuk melindungi Barang Milik Negara (BMN) dari berbagai risiko seperti bencana alam, kebakaran, atau kerusakan struktural (06/09/2025).

Kebijakan pengasuransian ini bertujuan untuk mengamankan aset negara, memastikan kelangsungan pelayanan publik, dan mendukung fungsi pemerintahan, serta juga bertujuan untuk mendorong tumbuhnya industri asuransi dalam negeri.

Mengapa Gedung Pemerintah Perlu Diasuransikan?

Melindungi Aset Negara:
Pengasuransian adalah upaya untuk mengamankan BMN, yang mencakup gedung dan bangunan yang digunakan untuk berbagai fungsi pemerintahan, termasuk kantor, fasilitas pendidikan, dan kesehatan.

Memastikan Kelangsungan Pelayanan Publik, Asuransi BMN membantu menjaga kepastian keberlangsungan operasional dan pelayanan publik, meskipun terjadi kerusakan atau kerugian pada aset negara.

Mendukung Fungsi Pemerintahan, Perlindungan asuransi mendukung kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak terganggu oleh peristiwa yang tidak terduga.

Menunjang Pertumbuhan Industri Asuransi, Melalui pengasuransian BMN, pemerintah juga turut mendorong dan mendukung pertumbuhan serta perkembangan industri asuransi.

Bagaimana Prosesnya?
Pemerintah, melalui lembaga terkait, menyiapkan kebijakan dan menunjuk konsorsium perusahaan asuransi untuk mengelola polis asuransi BMN.
(sus/Jateng)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *