suara62.id || Jepara – Sejauhmana kinerja inspektur kabupaten Jepara mengawasi pelaksanaan dana desa tahun 2025, dan juga sejauhmana dan bagaimana Sikap Kejaksaan Negeri kabupaten Jepara dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melaksanakan tugas pengawasan penggunaannya.
Dana Desa tahun 2025 untuk Kabupaten Jepara adalah Rp 213,7 miliar yang akan dialokasikan untuk 184 desa.
Anggaran ini akan disalurkan melalui rekening kas desa (RKD) dan dapat digunakan untuk program prioritas seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, layanan kesehatan, dan pembangunan.
Penyaluran dana desa akan dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama paling lambat Juli dan tahap kedua paling lambat November.
Rincian Dana Desa 2025 Kabupaten Jepara
Total Anggaran Rp 213.716.344.000,-
Jumlah 184 desa
Fokus Penggunaan Dana Desa 2025 akan digunakan untuk dua kategori utama, yaitu:
Dana earmarked, adalah dana yang sudah ditentukan penggunaannya untuk tujuan atau proyek tertentu dan tidak bisa dialokasikan untuk keperluan lain, mencegah dana tersebut digunakan untuk hal-hal di luar ketentuan.
Digunakan untuk program prioritas seperti:
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa (maksimal 15% dari total Dana Desa)
Program ketahanan pangan
Layanan kesehatan, termasuk penanganan stunting
Pembangunan berbasis partisipasi
Kedua, Dana Non-Earmarked
: Alokasi ini akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan desa lainnya yang disepakati melalui musyawarah desa.
Mekanisme Penyaluran atau Pengajuan Berkas, Setiap desa wajib memenuhi syarat pengajuan pencairan dengan mengunggah berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan menginput penyerapan Dana Desa tahun 2024 ke sistem online.

Verifikasi: Data yang diunggah akan diverifikasi oleh pihak Inspektorat.
Penyaluran dilakukan Bertahap, Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap,
Tahap I: Paling lambat bulan Juli.
Seharusnya, sudah ada laporan dari pihak Inspektur Kabupaten Jepara.
Tahap II: Paling lambat bulan November.
Inspektur Kabupaten Jepara dinilai sangat lemah dalam mengawasi pelaksanaan dana desa tahun 2025, maka dari itu diminta pihak kejaksaan Negeri Jepara (Kajari) melaksanakan monitoring ke beberapa Desa yang berpotensi melakukan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2025 maupun dana desa tahun sebelumnya.
Selain kejaksaan negeri kabupaten Jepara, pihak kepolisian juga dituntut berani melakukan penindakan dibawah Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jepara, jangan sampai masyarakat mengira Tipikor mandul tidak ada kasus yang ditangani.
(sus/Jateng)