suara62.id || Jepara – Kuasa Hukum T. Mangaratua Simbolon, S.H., M.H., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, yang akrab disapa Bang Bolon, mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum atas kasus peludahan terhadap wartawan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Lebak, Jepara.
Melalui kantor hukumnya, M&S Law Office & Partners, yang beralamat di Jl. Gudang Sawo No. 219, Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, Bang Bolon menyatakan bahwa perkara ini telah mandek hampir 1,5 tahun tanpa perkembangan yang berarti.
“Tindakan peludahan ini sangat mencoreng etika dan moral sebagai seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak kepolisian,” tegas Bang Bolon, Jum’at (3/10/2025).
Kronologi Kasus
Peristiwa peludahan menimpa wartawan Badi bin Jasari, warga Desa Kepuk, RT 03/RW 07, Kecamatan Bangsri, Jepara. Kejadian itu terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024, saat Badi tengah menjalankan tugas peliputan di Pendopo Kartini Jepara dalam acara penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta.
Badi, yang saat itu membawa surat tugas resmi dari media online tempatnya bekerja, secara tiba-tiba mendapat perlakuan tidak pantas berupa peludahan dari MS, oknum Kades Lebak.
Keesokan harinya, Kamis (30/5/2024), Badi melaporkan insiden tersebut ke Polres Jepara dengan didampingi puluhan aktivis LSM, ormas, dan wartawan dari berbagai organisasi pers.
Tak Ada Tindakan Serius dari Aparat
Sayangnya, menurut Bang Bolon, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan hukum nyata dari Polres Jepara terhadap MS. Bahkan instansi terkait seperti Dinsospermades Kabupaten Jepara pun belum memberikan sanksi atau langkah tegas atas tindakan yang diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29, yang melarang kepala desa melakukan diskriminasi terhadap warga atau golongan tertentu.
“Jelas bahwa tindakan ini termasuk tindak pidana murni, bukan sekadar persoalan pribadi. Apalagi Badi sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 3 Ayat 1,” ujar Bang Bolon.
Rekam Jejak Negatif Oknum Kades
Bang Bolon juga membeberkan bahwa MS bukan kali pertama terlibat kasus hukum. Pada 2016, MS sempat ditahan oleh Polres Jepara atas dugaan penipuan dan pemerasan terhadap warganya, meski kasus itu kemudian tidak jelas kelanjutannya.
Lalu pada 2021, MS kembali tersangkut kasus dugaan penculikan, kekerasan, dan penganiayaan, termasuk penyiksaan menggunakan alat setrum. Kini, pada 2024, MS kembali membuat ulah, kali ini di lingkungan pemerintahan yang seharusnya dijaga kehormatannya.
“Pendopo Kartini adalah tempat sakral pemerintahan. Tidak pantas seorang kepala desa bersikap arogan dan melanggar hukum di sana,” tegas Bang Bolon.
Alat Bukti dan Pasal yang Dapat Dikenakan
Menurut kuasa hukum, Badi memiliki rekaman kejadian sebagai alat bukti utama. Sayangnya, CCTV di lokasi kejadian sedang rusak saat insiden terjadi, yang menyulitkan proses pembuktian lebih lanjut.
Bang Bolon menambahkan bahwa MS dapat dikenakan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polres Jepara untuk menentukan pasal yang paling relevan sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.

Desakan kepada Pemkab Jepara
Bang Bolon juga menyampaikan harapan kepada Pj Bupati Jepara dan Dinas terkait agar lebih mengawasi kinerja para kepala desa, khususnya dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD, bukan dari dana pribadi.
“Pemerintah wajib memastikan bahwa petinggi desa menjalankan tugasnya dengan akuntabel. Jangan sampai jabatan digunakan untuk menindas atau bertindak semena-mena kepada masyarakat,” ujarnya.
Penutup
Kasus peludahan terhadap wartawan oleh oknum kepala desa ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kuasa hukum Mangaratua Simbolon menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas, demi keadilan dan marwah profesi wartawan.
(sus/Jateng)