Suara62 || Ketika Tanah Dan Udara Puncak Diputuskan Tanpa Suara Warganya

Puncak, Bogor – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Cisarua di luar wilayah Puncak, tepatnya di Hotel Lorin Sentul, Senin (27/10/2025), memicu kemarahan warga.

Agenda penting yang seharusnya membahas masa depan kawasan Puncak justru dilakukan jauh dari masyarakat yang akan terdampak langsung.Bagi warga, langkah Pemkab Bogor ini bukan sekadar janggal tapi bentuk nyata dari kebijakan yang semakin menjauh dari rakyat.

Banyak yang menilai, pemerintah lebih memilih ruang rapat berpendingin udara daripada mendengar langsung suara masyarakat di lapangan.

Sekretaris Karukunan Wargi Puncak (KWP), Dede Rahmat, mengecam keras keputusan tersebut, Ia menilai langkah itu sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.

Ini pembahasan tentang tanah, udara, dan masa depan masyarakat Puncak tapi dilakukan di luar wilayah. Apa sulitnya datang dan mendengarkan warga yang tinggal di sini?” tegas Dede dengan nada kecewa.

Ia menyebut, kebijakan semacam ini hanya memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyatnya.

Jangan bicara soal pembangunan berkelanjutan kalau masyarakat yang hidup di wilayah itu saja tidak diajak bicara. Ini bukan soal teknis, ini soal rasa keadilan,” tambahnya.

Menurut Dede, RDTR adalah peta masa depan kawasan. Jika disusun tanpa masukan masyarakat, maka hasilnya berpotensi berat sebelah dan mengabaikan kepentingan lingkungan maupun sosial.

Kita tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak cara-cara tertutup seperti ini. Pembangunan tanpa mendengar rakyat hanyalah proyek tanpa jiwa,” ujarnya.

Nada serupa datang dari Mochammad Hasbi, tokoh masyarakat sekaligus Sekretaris MWC NU Kecamatan Cisarua.

Ia menilai Pemkab Bogor gagal memahami pentingnya kehadiran masyarakat dalam proses perencanaan wilayah.

Kalau pembahasan dilakukan di luar kawasan, itu sama saja menutup akses warga untuk ikut terlibat. Pemerintah seperti sedang berbicara sendiri tanpa rakyatnya,” kritik Hasbi.

Ia menegaskan, kebijakan tata ruang bukan dokumen administratif semata, tetapi keputusan strategis yang menentukan arah hidup ribuan warga.

Kalau masyarakat tidak dilibatkan dari awal, jangan heran kalau nanti kebijakan itu menimbulkan konflik dan ketimpangan,” ujarnya tegas.

Kedua tokoh itu menuntut agar Pemkab Bogor mengevaluasi total pola komunikasi dan mekanisme pelibatan publik.

Mereka mendesak agar setiap agenda besar yang menyangkut tata ruang, lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat dilakukan secara terbuka, bukan tertutup di ruang hotel mewah.

Untuk seluruh warga Puncak Cisarua, Miwah Anom tur Sepuhna, kita jangan diam. Ini kampung kita, tanah kita, dan masa depan anak cucu kita. Jangan biarkan orang lain membicarakannya tanpa kita hadir di dalamnya,” pungkas Dede.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemkab Bogor, apakah berani membuka ruang dialog langsung di Puncak, atau terus melanjutkan kebijakan yang dianggap menjauh dari rakyat.

Reporter | Editor: Redaktur Suara62

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *