Suara62.id || Jakarta Selatan – Maraknya berdirinya tempat rehabilitasi narkoba swasta dalam beberapa tahun terakhir patut menjadi sorotan. Sebab, banyak beberapa rehabilitasi narkoba tidak melakukan sesuai tupoksinya sebagai rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Banyak tempat rehabilitasi narkoba, hanya sebagai ajang untuk negosiasi uang. Hingga melakukan percobaan pemerasan keluarga penyalahgunaan narkoba agar dapat dirawat di rumah.
Seperti penangkapan penyalahgunaan narkoba dari Satuan narkoba Polres Tangerang Selatan dari unit 2, yang telah mengamankan 3 pelaku yang diduga pengguna narkoba yaitu Fahrulroji alias Polang, Maemunah dan Adi Ardiansyah alias Belo yang telah diamankan di kediamannya Fahrulroji di Kampung Cisauk Girang RT 04 RW 05 Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang. bersama temannya maemunah, dengan barang bukti satu butir pil ekstasi.
Karena kurang kuatnya barang bukti dari ke 3 pelaku penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu, satuan narkoba Polres Tangerang Selatan mebuat asesment untuk di lakukan rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi.

Diduga melakukan percobaan pemerasan oleh panti rehabilitasi narkoba Mentari Pagi, yang mengharuskan menebus setiap orang yang masuk ke panti rehab dan hitungannya perkepala 3 – 15 juta rupiah,
dengan nominal tersebut. Bermula para keluarga untuk bisa mengambil anak atau familynya yang tersangkut masalah narkoba, bahasa ini dilontar oleh anggota panti yang bernama Dega ia yang di berikan wewenang untuk nemuai para keluarga yang ingin mengeluarkan keluarganya
Di sini sudah jelas bahwa panti rehabilitasi narkoba telah menyalahi aturan bahkan mereka masuk dalam
Pasal terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Indonesia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2007). bukan membantu malah menyengsarakan masyarakat
(Red)