suara62.id || Jepara – Kasus kematian almarhumah Khoiriyah binti Zakaria, warga Desa Kerso, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, menyisakan banyak kejanggalan hingga akhirnya memicu dilakukannya ekshumasi oleh pihak kepolisian. DPC LPHI Jepara melalui Edy Santoso atau yang akrab disapa Mbah San turut mengawal penuh kasus ini sejak awal, termasuk menghadiri langsung proses pembongkaran makam jenazah Khoiriyah.

Penemuan Jenazah di Rumah JR, Pengusaha Rental Motor Desa Ngasem

Khoiriyah ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (08/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di dalam kamar rumah JR, seorang pengusaha rental motor sekaligus pengusaha gadai yang tinggal di Desa Ngasem, Batealit, Jepara. Saat mayat ditemukan, empat saksi berada di lokasi, yakni JR, MSN, UAR, dan MR.

Pemeriksaan awal oleh dr. Haris Taqwa dari Puskesmas Batealit menyatakan tidak ditemukan tanda kekerasan, namun terdapat lebam di bagian wajah dan diperkirakan korban sudah meninggal sekitar dua jam sebelum ditemukan. Jenazah kemudian dipulangkan ke Desa Kerso untuk dimakamkan.

Ipar korban, Suharto, mengaku menandatangani dua surat bermaterai dari Polsek Batealit tanpa membaca isinya karena tidak membawa kacamata. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa keluarga tidak meminta autopsi dan bersedia menerima jenazah.

Ekshumasi Dilakukan Karena Banyak Kejanggalan

Atas banyaknya laporan dan informasi dari keluarga serta warga, Polres Jepara dan Polda Jateng melakukan ekshumasi pada Kamis (13/11/2025) pukul 10.48 WIB di Makam Islam Datuk Sikangkrang, Desa Kerso. Identifikasi dilakukan oleh Unit Inafis, Bidlabfor, dan Biddokkes Polda Jateng.

Ratusan warga menyaksikan proses pembongkaran tersebut, termasuk Mbah San dari DPC LPHI Jepara. Ia menyampaikan bahwa hasil ekshumasi dan autopsi akan keluar sekitar dua minggu.

Penelusuran DPC LPHI Jepara: Banyak Kejanggalan

Menurut penelusuran Mbah San, terdapat sejumlah hal yang tidak wajar sejak awal:

  1. Status Korban
    Khoiriyah bukan ART sebagaimana disebutkan JR kepada warga. Ia berada di rumah JR karena dijemput anak buah JR. Ia tinggal di rumah JR selama dua minggu sebelum meninggal. Tiga hari sebelum ditemukan meninggal, korban tidak pulang ke rumah.
  2. Informasi dari Warga dan Perangkat Desa

MR, Ketua RT Desa Ngasem setempat, menyebut keberadaan Khoiriyah di rumah JR tidak pernah dilaporkan.

GD, petugas keamanan desa, menyampaikan ada 4–5 anak buah JR yang sempat ingin menjemput Khoiriyah ke rumahnya menggunakan mobil Brio merah. Penjual teh di samping rumah korban memberikan keterangan yang menguatkan dugaan adanya tekanan dari pihak JR.

  1. Masalah Utang dan Aktivitas Korban

Korban menyewa motor dari JR selama 4 bulan dengan tarif Rp50.000/hari dan digadaikan Rp2 juta, total dianggap hutang Rp8 juta. Korban pernah mengambil BLT di Baldes Kerso dengan pendampingan anak buah JR. Sebelum meninggal, Khoiriyah sempat menelpon anaknya meminta uang untuk membayar kebutuhan pribadi dan melunasi utang. Korban juga tercatat mengirim pesan WhatsApp kepada seorang tokoh agama di Desa Bawu meminta bantuan untuk “mencabut masalahnya dan dikeluarkan”.

  1. Dugaan Tekanan dan Penyanderaan

Mbah San dan pihak keluarga menduga adanya tindakan: tekanan psikologis, pengancaman, pengurungan atau penyekapan yang membuat korban berada di rumah JR bukan atas kehendaknya sendiri.

Mengapa Jenazah Tidak Diotopsi Sejak Awal?

Menurut Mbah San, pemeriksaan dokter umum di TKP hanya bersifat pemeriksaan luar (resume jenazah) dan tidak dapat menggantikan autopsi forensik. Seharusnya jenazah yang ditemukan dalam kondisi mencurigakan dibawa ke RS forensik, bukan hanya diperiksa di tempat.

Namun karena keluarga sudah menandatangani surat tidak ingin autopsi yang diduga tanpa penjelasan rinci jenazah langsung dimakamkan.

Keluarga Tunggu Hasil Otopsi untuk Ambil Langkah Hukum

Rojak, adik korban, menjelaskan bahwa ada kemungkinan kakaknya mengalami tekanan psikis selama berada di rumah JR. Ia siap membuat laporan resmi ke Polres Jepara jika hasil autopsi menunjukkan adanya unsur kekerasan atau penyekapan.

Mbah San menegaskan: “Hasil ekshumasi dan autopsi dua minggu ke depan akan membuka misteri kematian Khoiriyah. Jika terbukti ada tindakan penyekapan atau ancaman, kami dari DPC LPHI Jepara siap mengawal penuh hingga kasus ini tuntas.”

Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku Jika Ada Unsur Pidana

Jika terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan: Pasal 333 KUHP – Perampasan kemerdekaan/penyekapan (ancaman 8 tahun penjara), Pasal 333 KUHP Jo. UU No. 5 Tahun 2010 Penyanderaan dan Pasal 335 KUHP – Pemaksaan dengan kekerasan/ancaman kekerasan.
(Redtim/Jateng)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *