
Suara62.id,TANGERANG – Dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, mencuat setelah masyarakat setempat resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Warga menilai telah terjadi penyalahgunaan anggaran desa yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp3,8 miliar.
Dalam laporan yang disampaikan, warga mengungkap adanya sederet program dan proyek desa yang diduga tidak pernah direalisasikan alias fiktif. Temuan itu diperkuat hasil penelusuran lapangan serta dokumen pendukung yang juga pernah disampaikan.
Sejumlah kegiatan yang dipersoalkan warga antara lain penyelenggaraan informasi publik desa senilai Rp120 juta, pengadaan rambu-rambu Rp94 juta, hingga berbagai proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan desa bernilai puluhan juta rupiah yang disebut tak ditemukan wujud fisiknya. Bantuan perikanan, perpustakaan desa, hingga anggaran penanggulangan bencana juga ikut masuk daftar dugaan proyek fiktif.
Total dugaan kerugian negara dari seluruh kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar untuk periode anggaran 2024–2025.
Warga meminta Kejaksaan Negeri Tangerang bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil pihak terkait, termasuk Kepala Desa Cengklong yang dilaporkan dalam kasus ini. Mereka juga mendesak agar proses penanganan berjalan transparan dan tidak mandek.
Masyarakat berharap laporan ini dapat membuka jalan bagi penegakan hukum dan menghentikan penyalahgunaan anggaran yang selama ini merugikan warga Desa Cengklong.