Suara62.id || Jepara – Abdul Wakhid RT 02 RW 04, anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Minggu, (21/12/2025) saat berseragam Linmas Desa Dongos melaksanakan giat pengamanan di lokasi kejadian RT 003 RW 04, Desa Dongos sekitar pukul 17:30 WIB menjadi korban dugaan tindak kekerasan atau pemukulan. Usai mengalami tindakan kekerasan, Abdul Wakhid langsung melakukan pengobatan dan tindakan medis Visum dokter atau Visum et Repertum (VER) di Klinik Utama Kumala Siwi di Jl. Raya Pecangaan, Jepara.

Abdul Wakhid yang didampingi oleh saksi bernama Sobari, warga RT 03 RW 04, Linmas Desa Dongos beserta Solekan Danton Linmas Desa Dongos dan anggota Linmas, Zaini melaporkan tindakan kekerasan atau pemukulan yang dialaminya di Polsek Kedung Unit Reskrim, Senin, (22/12/2025).

Abdul Wakhid, Korban sebagai Pengadu/Pelapor menerima dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan No. STTPL/45/XII/2025/Reskrim yang ditandatangani oleh Aipda Abdul Fatah, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kedung Jepara.

Kronologis Kejadian

Abdul Wakhid didampingi oleh saksi Sobari, warga RT 03 RW 04, Desa Dongos, Kecamatan Kedung kepada awak media menceritakan kalau dia resmi bertugas pengamanan sebagai anggota Linmas dalam rangka acara pernikahan warga Desa Dongos bernama Tukriman.

“Pada saat saya bertugas dengan seragam Linmas dan mengatur pengamanan parkir bagi tamu undangan. Kemudian ada satu unit mobil merek Honda Jazz warna silver berpenumpang 2 (dua) orang yang berinisial S dan WS. Namun tiba-tiba tanpa sebab dan alasan yang jelas, terduga pelaku berinisial WS melakukan pemukulan kepada saya sambil memaki-maki,” kata Abdul Wakhid.

Abdul Wakhid menambahkan kalau pada saat kejadian, Terduga pelaku sempat diamankan dan dipisah oleh beberapa anggota Linmas lainnya, bahkan orang tua terduga pelaku juga sempat ikut menahan dan melerai perbuatan anaknya. “Terduga pelaku pada saat kejadian, dalam kondisi mabuk dan membawa botol miras. Ia warga Desa Dongos namun beda RT dengan saya. Saat saya dipukul, saya tidak melakukan perlawanan,” tambahnya.

Terduga pelaku juga sempat berucap kalau dia punya dendam lama dan pribadi dengan korban, sementara korban tidak merasa punya salah. Terduga pelaku saat melayangkan pukulan disertai dugaan tindakan makian dan ancaman akan membunuh korban.

Pada saat kejadian, pemukulan juga disaksikan langsung oleh Sobari rekan Linmas korban dan Zainal Abidin alias Klutik, Ketua RW 03, Desa Dongos. Terduga pelaku diperkirakan berumur sekitar 20 tahun an.

Satlinmas

Satuan Perlindungan Masyarakat atau yang biasa disingkat dengan Satuan Linmas (Satlinmas) merupakan satuan tugas yang terdiri dari anggota masyarakat dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman.

Pengertian Linmas Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kabupaten Jepara mengatur Satlinmas melalui Peraturan Bupati (Perbup) yaitu Perbup Jepara No. 12 Tahun 2022 dan Perbup No. 4 Tahun 2011 yang mengatur detail teknis, tugas, hingga pemberian santunan.

Menurut Permendagri No. 26 Tahun 2020, Pelindungan Masyarakat atau Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
Satuan Pelindungan Masyarakat atau Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan/desa dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa untuk melaksanakan Linmas.

Tugas dan Peran Satuan Linmas

Berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, tugas dan peran Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah:
Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan.
Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.
Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran.
Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat.
Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan.
Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Membantu upaya pertahanan negara.
Membantu pengamanan objek vital dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

Selain tugas tersebut, Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain: Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
(sus/Jateng)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *