Suara62.id || Jepara – Apa yang dialami Fitri Mila dalam upayanya memperoleh kejelasan atas pelayanan kesehatan di RS Graha Husada Jepara menggambarkan kompleksitas relasi antara pasien dan institusi layanan publik.

Berangkat dari persoalan medis yang dihadapinya, proses ini berkembang menjadi rangkaian panjang pengaduan administratif, etik, hingga disiplin profesi tenaga kesehatan.

Persoalan tersebut bermula dari dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang mengatur kewajiban tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai kepada pasien.

Dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi

Dalam Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut ditegaskan bahwa penipuan atau ketidakjujuran dalam penyampaian informasi medis kepada pasien merupakan bentuk pelanggaran disiplin profesi.

Fitri Mila menilai pelayanan yang diterimanya, termasuk tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Donny A. Wibisono, tidak disertai penjelasan yang utuh dan transparan sebagaimana diamanatkan regulasi.

Pengaduan Bupati dan Dua Kali Audiensi DPRD

Upaya awal pencarian keadilan ditempuh dengan menyampaikan laporan kepada Bupati Jepara. Namun, laporan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas, baik secara administratif maupun dalam bentuk penanganan substantif.

Seiring berjalannya waktu, dua kali audiensi yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Jepara akhirnya terlaksana. Meski demikian, hasil audiensi tersebut belum memberikan penyelesaian konkret.

Dugaan maladministrasi yang disampaikan pelapor justru bergeser menjadi persoalan miskomunikasi, meskipun masih terdapat indikasi pelanggaran prosedur dan etika pelayanan kesehatan.

*Upaya Kekeluargaan yang Tidak Berlanjut(

Di tengah proses tersebut, sempat muncul wacana penyelesaian secara kekeluargaan antara pelapor dan pihak rumah sakit. Namun, menurut penilaian pelapor, tidak terdapat langkah nyata yang menunjukkan penyelesaian substantif. Pernyataan pimpinan rumah sakit dinilai belum diikuti dengan tindakan korektif yang terukur dan sekedar lips servis

Proses di Kementerian Kesehatan

Merasa belum memperoleh kejelasan di tingkat daerah, Fitri Mila kemudian mengajukan pengaduan resmi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pengaduan tersebut diproses oleh Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa RS Graha Husada dan dr. Donny A. Wibisono terbukti melanggar Pasal 4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025, sehingga dijatuhi sanksi berupa peringatan.

Fakta Persidangan dan Status SIP
Meski demikian, putusan Majelis Disiplin tidak menguraikan secara rinci terkait kepemilikan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang bersangkutan. Keterlibatan dr. Donny dalam pelayanan medis dinilai bersifat insidental.

Dalam fakta persidangan disiplin, berdasarkan keterangan tenaga medis dr. Nanda, terungkap bahwa dr. Donny A. Wibisono tidak memiliki SIP di RS Graha Husada yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat.

Hal tersebut dijelaskan karena yang bersangkutan diketahui telah menjalankan praktik di RS Banyumanik 2, RS Hermina, dan RS Pelita Anugerah Mranggen batas ketentuan izin praktik 3 tampa sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 682 ayat (2) PP No. 28 Tahun 2024,
  • Pasal 263 UU No. 17 Tahun 2023, dan
  • Pasal 4 Permenkes No. 2052 Tahun 2011
    Namun, dokumen pemeriksaan medis yang dimiliki pelapor menunjukkan adanya pemeriksaan pasien dalam rentang waktu sekitar satu tahun, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai batasan praktik insidental serta mekanisme pengawasan internal rumah sakit.

Implikasi Hukum dan Ruang Gugatan

Dalam amar Putusan Majelis Disiplin No 55/P/MDP/X/2025 dipandang sebagai bentuk penegakan etik dan disiplin profesi, namun tidak menutup kemungkinan adanya implikasi hukum lanjutan.

Dari sisi perdata, terdapat ruang bagi pasien untuk mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum, khususnya terkait hak atas pelayanan kesehatan dan informasi medis yang transparan.

Sementara itu, dari perspektif pidana, apabila praktik tanpa SIP atau dugaan pelanggaran ketentuan hukum kesehatan terbukti melalui proses hukum, maka penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sesuai dengan fakta persidangan dan fakta hukum
dr. Donny U. Wibisono terbukti melakukan praktik di RS Graha Husada Jepara tanpa SIP sah, melanggar Pasal 312 huruf c dan Pasal 442 UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 t ntang Kesehatan.

Potensi Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum

Selain gugatan perdata, secara hukum pasien juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, sepanjang laporan tersebut didasarkan pada fakta, dokumen, dan itikad baik.

Pelaporan tersebut tidak dimaknai sebagai penjatuhan vonis, melainkan sebagai permohonan kepada negara untuk melakukan penyelidikan dan penilaian hukum lebih lanjut.

Proses penegakan disiplin oleh Majelis Disiplin dan proses pidana di aparat penegak hukum merupakan dua mekanisme berbeda yang dapat berjalan secara paralel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah Lanjut ke Pengadilan Negeri Jepara

Pasca putusan Majelis Disiplin, Fitri Mila menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jepara. Gugatan tersebut direncanakan untuk menguji tanggung jawab hukum para pihak serta meminta penilaian pengadilan atas kerugian yang dialami.

Catatan Penutup
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, pengawasan perizinan tenaga medis, serta perlindungan hak pasien dalam sistem pelayanan kesehatan. Bagi masyarakat, perjalanan Fitri Mila menunjukkan bahwa pencarian keadilan di sektor kesehatan tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi juga menyentuh dimensi etik, administratif, dan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Graha Husada Jepara belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait tindak lanjut putusan Majelis Disiplin. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(sus/Jateng)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *