Suara62.id | Jepara – Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memiliki 16 kecamatan yang mencakup 184 desa dan 11 kelurahan. Saat ini, pemerintah tengah merealisasikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah desa, salah satunya di Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan. Pembangunan tersebut berdiri di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD) atau yang dikenal sebagai bengkok/bondo desa.
Mengutip Tempo.co, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Sousa, menyampaikan bahwa pembangunan satu unit Koperasi Desa Merah Putih menelan biaya sekitar Rp1,6 miliar.

“Menurut kami itu harga yang sangat rasional,” ujar Joao dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa, 18 November 2025.
PT Agrinas Pangan Nusantara telah menetapkan standar bangunan koperasi dengan luas 20 x 30 meter. Dalam desain tersebut, bangunan koperasi mencakup gerai toko berukuran 6 x 17 meter, klinik desa 3,5 x 20 meter, serta gudang berukuran 4 x 6 meter.
Petunjuk Operasional Dana Desa
Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi pemerintah desa dalam penyusunan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam Pasal 2 Permendesa tersebut, pemerintah menetapkan delapan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026. Salah satu fokusnya adalah program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa, termasuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah juga menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melaksanakan pembangunan fisik gudang, gerai, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Adapun modal koperasi berasal dari pinjaman permodalan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Struktur Bangunan
Berdasarkan perbandingan dengan sejumlah bangunan Koperasi Desa Merah Putih lainnya di wilayah Kabupaten Jepara, rata-rata penggunaan besi kolom struktur untuk bangunan seluas 20 x 30 meter menggunakan besi berdiameter 13 milimeter. Namun, pada bangunan KDMP Desa Sukodono, pihak pelaksana atau kontraktor proyek diduga hanya menggunakan besi ulir berdiameter 9 milimeter.
Hasil konsultasi dengan seorang insinyur sipil menyebutkan bahwa, untuk desain struktur yang lebih presisi dan disesuaikan dengan beban bangunan, kolom beton pada bangunan seluas 20 x 30 meter direkomendasikan menggunakan tulangan pokok 4 x Ø13 mm + 4 x Ø10 mm, atau 8 x Ø12 mm, dengan sengkang (begel) Ø8 mm berjarak 10 cm pada tumpuan dan 15–20 cm pada bagian lapangan tulangan utama (atau tulangan lapangan).
Keterangan Kontraktor
Pada Senin, 12 Januari 2026, di Kantin Museum R.A. Kartini, Jepara, awak media bertemu dengan salah seorang kontraktor proyek bangunan KDMP yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku mengerjakan pembangunan KDMP di Desa Raguklampitan.
Menurutnya, dirinya hanya mengerjakan satu bangunan dari total 15 bangunan KDMP yang dikerjakan oleh pemborong bernama TJ.
“Terkait kualitas bangunan KDMP Desa Raguklampitan, silakan dicek. Saya menggunakan bahan bangunan sesuai spesifikasi RAB yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila kualitas bangunan KDMP tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), hal tersebut berpotensi menjadi temuan. “Bisa menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terlibat dalam pengawasan program Koperasi Desa Merah Putih, termasuk aspek pembangunan fisiknya,” tegasnya.
Terakhir ia juga menginformasikan bahwa pada awal pembahasan proyek KDMP 15 titik tersebut dilaksanakan dirumahnya.
(sus/Jateng)