Suara62.id || Kab Tangerang – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Panongan melaksanakan kegiatan patroli sekaligus himbauan kamtibmas terhadap aktivitas Mata Elang (Matel) atau debt collector di wilayah hukum Polsek Panongan, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan personel Polsek Panongan, yakni Kanit Samapta Ipda A. Suheri, Aiptu Indra P selaku piket patroli, serta Aipda Ubaidillah sebagai piket patroli.
Patroli difokuskan pada sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi aktivitas debt collector, di antaranya Jalan Eco Plaza Raya Boulevard Citra Raya dan Jalan Raya Lugano Citra Raya. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan himbauan kamtibmas kepada para Matel agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan umum serta wajib melengkapi surat-surat dan dokumen resmi dari pihak perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Panongan IPTU Irruandy Aritonang, S.H. menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat praktik penagihan yang meresahkan warga.
“Polri hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif dan masyarakat merasa terlindungi. Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector tanpa prosedur hukum dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi menimbulkan konflik,” ujarnya.

Dari hasil patroli yang dilakukan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas Matel atau debt collector di dua lokasi tersebut. Situasi terpantau aman dan kondusif.
Polsek Panongan memastikan kegiatan patroli dan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Panongan.
Apang Supriyadi