suara62.id | Jepara – Sukambali, SM., SH., Petinggi atau Kepala Desa (Kades) Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jum’at (06/02/2026) di balai desa memimpin musyawarah mediasi terkait kasus dugaan tawuran atau pengeroyokan yang menimpa warganya.

Sebelumnya, Sukambali menerima warga desa bernama Ferry Aji Prasetyo (28 tahun) beralamat di RT 18 RW 03, Desa Kecapi yang didampingi oleh Imam Mustaqhfirin dan Ngatno pada hari Kamis (05/02/2026). Mereka meminta kepada Petinggi Desa Kecapi untuk menggelar mediasi dengan pihak-pihak terkait agar menindaklanjuti adanya kejadian tawuran pada hari Minggu sekira pukul 23.00 WIB di RT 19 RW 03, Dukuh Kaligede, Desa Kecapi.

Menindaklanjuti permohonan warga desanya tersebut, Sukambali di Balai Desa Kecapi, Jum’at (05/02/2025) pukul 13.00 WIB – selesai mengundang dan menghadirkan pihak-pihak antara lain: Ferry Aji Prasetyo warga RT 18 RW 03, Desa Kecapi, Murwandim warga RT 17 RW 03, Kamituwo 2, Ketua RT 17 dan 19, Ketua RW 03, Bhabinkamtibmas Desa Kecapi Aiptu Muasnafi, Babinsa Desa Kecapi, Sertu Muhammad Munawar, Carik Zaenal Arifin serta melibatkan beberapa warga dari Desa Lebak dan kelurahan di wilayah Jepara yang berada di TKP atau tempat kejadian perkara.

“Langkah kebijakan pelayanan publik melalui proses mediasi yang saya lakukan, karena baik Teradu dan Pengadu, keduanya adalah warga desa Kecapi,” kata Sukambali kepada awak media, Sabtu (07/02/2026).

Sukambali menambahkan Pemdes Kecapi berharap persoalan perkara yang terjadi di wilayah Desa Kecapi bisa diselesaikan dengan baik dan ada kesepakatan damai antara para pihak melalui forum musyawarah atau proses mediasi. “Semoga para pihak bisa sepakat walaupun sudah ada yang pelaporan ke Polres Jepara,” tambahnya.

Kronologis Kejadian

Dugaan peristiwa tawuran atau pengeroyokan yang melibatkan beberapa warga terjadi pada hari Minggu sekira pukul 23.00 WIB di RT 19 RW 03, pertigaan Dukuh Kaligede, Desa Kecapi. Peristiwa ini berawal pasca para pihak yang terlibat menonton pertunjukkan musik di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.

Dampak dari peristiwa itu, berdasarkan dokumen yang awak media peroleh, kemudian kedua belah pihak yang turut serta dalam peristiwa yaitu:
Ferry Aji Prasetyo (Pengadu), Selasa (03/02/2026) melapor ke Polres Jepara atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan STTLP atau surat tanda terima laporan pengaduan no. STPLP/96/II/2026/Reskrim dengan Terduga Terlapor/Teradu, berinisial A, dan kawan-kawan (Dkk).
Ferry Aji Prasetyo, Ivan Fernanda DP, dan M Dwi Aditya M, ketiganya Selasa (03/2/2026) melakukan proses pengobatan dan pemeriksaan luka-luka atau visum ke UPDT Puskemas Pakis Aji.

Murwandim (47 tahun) atau Pengadu, warga RT 07 RW 03, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa (03/02/2026) juga melapor ke Polres Jepara atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan STTLP atau surat tanda terima laporan pengaduan no. STPLP/92/II/2026/Reskrim dengan Terduga Terlapor/Teradu, berinisial FAP dan kawan-kawan (Dkk).

Langkah Mediasi Tingkat Desa oleh Petinggi Desa Kecapi

Langkah penyelesaian perkara melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Sukambali selalu Kades adalah metode penyelesaian sengketa non-litigasi yang dipimpin Kepala Desa/perangkat desa, mengedepankan musyawarah mufakat, kekeluargaan, dan kearifan lokal untuk menciptakan keharmonisan warga dan melibatkan Babinsa/Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat.

Tupoksi 3 Pilar Desa/Kelurahan (Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Lurah/Kepala Desa) adalah bersinergi menjaga stabilitas Kamtibmas atau keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan publik untuk menyelesaikan masalah warga melalui musyawarah, serta sinergi ketiganya krusial untuk menyelesaikan konflik antar warga sebagai bentuk pelayanan publik.

Peran Kades dalam Penyelesaian Sengketa

Peran kepala desa dalam penyelesaian sengketa memiliki legitimasi yuridis dari berbagai instrumen peraturan perundang-undangan seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dasar hukum yang jelas bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, termasuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di lingkup wilayahnya.

8 Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang itu menyatakan bahwa kepala desa berkewajiban memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam praktiknya, peran mediatif kepala desa menjadi manifestasi dari tanggung jawab tersebut.

Selain itu, Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa memperkuat posisi kepala desa dalam penyelesaian sengketa melalui forum musyawarah desa atau lembaga kemasyarakatan desa lainnya walupun belum terdapat ketentuan yang secara eksplisit dan teknis mengatur prosedur mediasi oleh kepala desa. Langkah proses dan praktik mediasi sangat bergantung pada kapasitas individual kepala desa, kepercayaan masyarakat, serta dinamika sosial dan politik yang berkembang di desa setempat termasuk upaya mediasi di tingkat Pemdes Kecapi.

Sukambali melalui kedekatan sosial sebagai kepala desa melibatkan pihak-pihak terkait dengan menggelar proses komunikasi (mediasi atau musyawarah) yang terbuka dan formal sebagai upaya menyelesaikan perkara melalui jalur atau forum mediasi tingkat desa.

Sukambali sendiri saat ini sedang menempuh pendidikan S2 MM dan MH. Sukambali selain sebagai Petinggi Desa Kecapi juga mempunyai sertifikat mediator nomor 21.03/PPMS/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 telah menyelesaikan kegiatan pendidikan dan pelatihan mediasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat Pendidikan dan Pelatihan UNTAG Semarang.

Sementara kuasa hukum yang ditunjuk oleh Murwandim (Pengadu) kepada Sukambali mengucapkan terimakasih atas fasilitas musyawarah yang digelar di balai desa Kecapi. Karena menurut kuasa hukum tersebut bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.

Sementara kuasa hukum yang ditunjuk oleh Murwandim (Pengadu) kepada Sukambali mengucapkan terimakasih atas fasilitas musyawarah yang digelar di balai desa Kecapi. Karena menurut kuasa hukum tersebut bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.

Namun berdasarkan informasi yang awak media peroleh bahwa hasil mediasi yang digelar di Balai Desa Kecapi pada Jum’at (06/02/2026) belum memperoleh titik terang, karena pihak Murwandim sudah menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam perkara ini. Sehingga hasil mediasi belum ada kesepakatan.

“Ferry Aji Prasetyo hadir di Baldes mengikuti proses mediasi untuk perdamaian, cuma dari pihak Murwandim beralasan belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil, karena sudah memberikan surat kuasa ke pengacaranya atau kuasa hukumnya terkait perkara ini,” pungkas Sukambali.
(sus/Jateng)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *