Suara62.id || Kab Tangerang – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial terkait gangguan suara musik pada malam hari, Polsek Pasar Kemis bergerak cepat dengan melaksanakan kegiatan Sambang/Door to Door System (DDS) di wilayah hukumnya, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dilaksanakan di Kampung Picung RT 005 RW 005, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Program ini merupakan bagian dari arahan Kapolresta Tangerang dalam rangka memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Bhabinkamtibmas Desa Pasar Kemis, Aipda Landung, bersama Jaro 3 Bapak Abdul Rochim, melakukan sambang langsung kepada warga, di antaranya Bapak Harun (70) dan Kang Saepul (32), pemilik bengkel motor setempat.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan himbauan agar tidak membunyikan musik dengan volume keras, khususnya pada malam hari atau jam istirahat, karena dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Pendekatan dilakukan secara persuasif dan humanis guna menjaga keharmonisan lingkungan.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H. menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Kami hadir untuk memastikan setiap keluhan warga mendapat perhatian. Melalui kegiatan sambang ini, kami ingin membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, situasi di wilayah tetap aman dan kondusif, serta terjalin komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.
Apang Supriyadi