suara62.id | Jepara — Meninggalnya Sulhadi alias Kucing (53) warga RT 04 RW 05, Desa Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.
Budi Setianto anak almarhum Sulhadi didampingi Ibunya Wiharsanti, Jum’at sore (13/02/2026) kepada awak media yang menjumpainya di rumahnya mengatakan kalau pihak keluarga sudah ikhlas dan merelakan kepergian Bapaknya Sulhadi. “Saya berharap jangan kembali ada jatuh korban akibat mengkonsumsi miras di Jepara,” katanya.
“Saya minta agar miras diberantas oleh polisi karena dampaknya meresahkan,” pesan Wiharsanti.
Sebanyak sembilan orang di Jepara tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Menurut polisi, sebelumnya para korban menggelar pesta miras di sebuah warung angkringan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo.

Catatan Kasus Peredaran Miras dan Tragedi Miras Oplosan di Jepara
Dilansir dari isknews di tahun 2017, Sutarno penjual Miras warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo diamankan lantaran kedapatan memperjualbelikan miras oplosan, kalau sebelumnya Sutarno dikenai pasal tindak pidana ringan, Polisi akhirnya menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 204 KUHP Jo pasal 142 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Di bulan Januari-Februari 2022 Miras Oplosan menelan 9 korban jiwa di warung Angkringan 2 Jiwo Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo.
Perda Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol Pasal 2 (1) Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 0% (nol perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus), 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diancam dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sebagai sebuah kabupaten yang terkenal religius dengan memiliki banyak pondok pesantren serta banyak tokoh agama lulusan ponpes terkemuka, ironisnya Kabupaten Jepara masih banyak peredaran miras ilegal dan oplosan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Sehingga dampak dari peredaran miras ilegal dan jenis oplosan menimbulkan kasus korban berjatuhan dan mati sia-sia akibat mabuk-mabukan mengkonsumsi miras atau minuman keras (minuman beralkohol).
Kejadian akibat tindakan menenggak dan pesta minuman keras (miras) oplosan terjadi kembali di Jepara dan kali ini menelan 6 korban jiwa akibat pesta miras warung Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Selain enam orang meninggal dunia, ada dua orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengonsumsi minuman keras oplosan itu.
Akibat korban berjatuhan karena Miras tersebut, Polres Jepara menetapkan tiga tersangka MR alias Pongi (49), warga Desa Suwawal Timur, S alias Kancil (31), warga Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, dan ESW (33), warga Desa Slagi, Kecamatan Pakisaji. Selain itu, polisi juga menetapkan daftar pencarian orang (DPO) Terduga pemasok miras yang berinisial HN.
Kasus minuman keras oplosan yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia itu berawal adanya pesta miras di Cafe Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur, RT 03/03, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Dilansir dari tribratanews, kronologis kejadian, tersangka MR menjual minuman oplosan yang diracik bersama rekannya. Bahan bakunya berupa alkohol yang diperoleh dari pemasok, kemudian dioplos dan dijual kepada masyarakat.
Pada Jumat (6/2), tersangka memesan dua jerigen alkohol yang diantar kurir. Minuman tersebut kemudian dijual kepada sejumlah korban. Setelah mengonsumsi minuman keras itu, para korban mengalami gejala serupa, seperti pusing, mual, muntah, sesak napas, dada terasa panas, hingga kehilangan kesadaran.
Kemudian pada Minggu (8/2) dan Senin (9/2), para korban mulai dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, sebagian dari mereka tidak tertolong dan meninggal dunia, baik di rumah maupun saat menjalani perawatan di RSUD Kartini, RSI Sultan Hadlirin, dan RS Graha Husada Jepara.
Selasa (10/2/2026), tercatat ada delapan korban minuman keras oplosan itu, dengan enam orang di antaranya meninggal dunia atas nama Muhammad Arik Zulkarnain (33), Fatekur Rohman (38), Sholeh (51), Nur Amin (58), Sulhadi (53), dan Eko Sri Wijayanto (33).
Sementara dua korban lainnya, yakni Samiun (52) dan Ardhianyasy Yusuf Yusona (31), saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kartini Jepara. Kedua korban ada yang mengalami sesak nafas, penglihatan kabur, serta muntah dan pusing.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua jeriken warna putih, galon air berbagai ukuran, 11 botol air mineral, alat saringan, corong, pompa air, teko takaran, ember, 13 gelas, susu kemasan, minuman penambah stamina, serta bahan campuran lainnya yang digunakan untuk mengoplos miras
(sus/Jateng)