Suara62.id || Jembrana – Salah satu SPBU di Kabupaten Jembrana, Bali, yang diduga memanfaatkan sempadan sungai tanpa izin resmi, telah mendapat teguran dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Pihak pengelola diberikan batas waktu pengurusan izin hingga 31 Maret 2026.

Berdasarkan konfirmasi pada Rabu (2/4/2026), perwakilan BWS Bali Penida, I Made Pasek, membenarkan adanya teguran tersebut. Ia menjelaskan bahwa teguran yang diberikan masih bersifat administratif, dengan tujuan agar pihak SPBU segera mengurus perizinan terkait Sumber Daya Air (SDA).

“Teguran yang kami berikan bersifat administratif, agar segera mengurus perizinan. Namun jika sampai batas waktu belum dipenuhi, dapat berlanjut ke ranah pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses perizinan berada di kewenangan pemerintah pusat, sehingga pihak BWS tidak mengetahui sejauh mana progres pengurusan izin tersebut.

“Terkait pengurusan izin SDA ada di pusat. Jika diperlukan, rekomendasi teknis akan disampaikan ke BWS untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pemilik SPBU yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan, sehingga belum diketahui apakah perizinan telah diproses atau belum.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya pemberitaan media yang menyoroti dugaan pelanggaran tersebut. Menindaklanjuti hal itu, Tim Monitoring dan Evaluasi BWS Bali Penida melakukan pengukuran di lokasi.

Dari hasil pengukuran, ditemukan bahwa konstruksi dinding penahan tanah milik SPBU berada di atas sempadan Sungai Tukad Ijo Gading seluas 17,78 meter persegi. Selain itu, terdapat konstruksi tangga seluas 2,45 meter persegi di area yang sama. Total luas yang terindikasi melanggar mencapai 20,23 meter persegi.

Atas temuan tersebut, konstruksi dinilai melanggar ketentuan sempadan sungai dan belum memiliki izin dari Kementerian PUPR. BWS Bali Penida telah melayangkan teguran resmi melalui surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tertanggal 26 Juni 2024.

Di sisi lain, salah seorang warga Jembrana menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan aturan yang dilakukan BWS.

“Kami mendukung langkah BWS dalam menegakkan aturan. Harapannya, ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Investor tetap kami dukung, namun harus mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya. (!)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *