Suara62.id || Padang Lawas Utara – Warga Desa Batu Sundung Kecamatan Padangbolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang diwakili Anwar Sadat Siregar dkk mengajukan gugatan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan melawan Kajari Paluta termasuk Jaksa Agung Republik Indonesia ,kamis (27/2/2025).

Gugatan ini terkait adanya penghentian perkara dugaan korupsi penyelewengan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kelompok tani “Taruna Tani” di Desa Batu Sundung dengan register perkara Prapid nomor : 03/Pidsus.Pra/2025/PN.Psp.

Anwar Sadat dkk menyampaikan dalam gugatannya memberikan kuasa kepada Pengacara Marwan Rangkuti dan rekan untuk mendampinginya di persidangan.

” Selain Kajari dan Jaksa Agung ,kami juga menggugat Kajati Sumut beserta Jampidsus. Supaya Bapak Jaksa Agung mengetahui adanya dugaan permainan proses perkara ini di persidangan Prapid”,begitu ditegaskan Anwar Sadat kepada wartawan di kantor pengacara Marwan Rangkuti di Padangsidimpuan (27/2).

Pada saat bersamaan Marwan Rangkuti menambahkan gugatan Prapid ini dipicu karena warga sangat kecewa atas proses penyelidikan perkara yang dilakukan Kajari Paluta,dimana Kajari Paluta bahkan telah membuat surat tertanggal 23 Januari 2025 yang menyimpulkan perkara dugaan Tipikor penyelewengan dana PSR kelompok tani “Taruna Tani” di desa Batu Sundung belum menemukan bukti permulaan yang cukup.

Anggaran PSR di desa Batu Sundung ini berkisar sekitar Rp 4.864.353.000,dan ditangani proses hukumnya oleh kejari Paluta satu tahun lebih , warga menilai prosesnya berjalan ditempat dan kurang transparan ,sedangkan warga sudah memberikan keterangan secara utuh dan menyeluruh.

“Anwar Sadat dkk menilai Proses hukum yang dilakukan Kajari Paluta diduga ada permainan dan terkesan menyembunyikan hasil penyelidikan perkara dan ini terlihat pada saat proses check lokasi TKP dimana penyelidik Kejari Paluta secara diam diam dan tidak mengundang Anwar Sadat dkk selaku pelapor guna melakukan check lokasi yang diduga tempat lokasi perkara.dan anehnya justru yang diundang Kajari Paluta guna mengecek TKP adalah terlapornya” ungkap Marwan heran.

Masih terus Marwan, meskipun pihak Kejari Paluta belum melakukan pemeriksaan atau audit investigasi ada atau tidaknya kerugian negara maupun ahli terkait proses pengerjaan progam PSR,ahli audit BPK/BPKP namun Kajari Paluta justru telah menyimpulkan penyelidikan dugaan tipikor dan penyelewengan dana PSR kelompok tani “Taruna Tani” di desa Batu Sundung Kecamatan Padangbolak Kabupaten Paluta “Belum menemukan adanya bukti permulaan yang cukup”

“Kami berharap melalui sidang Prapid ini dapat mengungkap fakta bahwa Kajari Paluta tidak serius melakukan penyelidikan tersebut” tegas Marwan.

(DSS)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *