suara62.id | Parungpanjang, Bogor – Aktivitas pengepokan atau penampungan material tanah di Jalan Sudamanik, Kampung Caringin, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan praktik galian tanah ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena dinilai merusak lingkungan dan memperparah kerusakan jalan.

Investigasi lapangan dilakukan awak media SUARA62.id bersama rekan wartawan dari Media Purna Polri (MP-P) pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 13.52 WIB di lokasi yang diduga dijadikan tempat pengepokan material tanah tersebut.

Dari hasil pantauan di lapangan, awak media menemukan satu unit alat berat jenis excavator dan dua unit mobil truk colt diesel yang baru saja datang dari lokasi galian tanah dan tengah melakukan aktivitas pembongkaran material di area pengepokan.

Awak media kemudian melakukan wawancara dengan salah satu sopir kendaraan pengangkut tanah. Dari informasi yang dihimpun, material tanah tersebut disebut berasal dari lokasi galian di wilayah Desa Gorowong.

Selain itu, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa lokasi pengepokan tersebut diduga dikelola oleh seorang pria bernama Ajay, yang disebut merupakan anak dari almarhum Haji Asmun.. “Sejak almarhum Haji Asmun meninggal, usaha material tanah diteruskan oleh Pak Ajay,”, ujar warga kepada awak media.

Menurut warga, nama almarhum Haji Asmun cukup dikenal sebagai salah satu “pemain material tanah” di kawasan Parungpanjang dan sekitarnya.

Diduga Tanah Clay dan Feldspar untuk Bahan Baku Keramik

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, material tanah yang diangkut diduga merupakan jenis tanah khusus seperti clay dan feldspar yang umum digunakan sebagai bahan baku industri keramik. Material tersebut diduga dikirim ke sejumlah pabrik keramik di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Namun demikian, awak media SUARA62.id menyatakan masih akan melakukan investigasi lebih mendalam guna memastikan tujuan pengiriman material tanah tersebut.

Warga juga menyebut aktivitas serupa diduga telah berlangsung selama puluhan tahun dan dilakukan secara terang-terangan. “Sudah lama berlangsung. Truk tanah keluar masuk hampir setiap hari,” ungkap seorang warga.

Konfirmasi WhatsApp Berujung Dugaan Upaya “Damai

Setelah memperoleh nomor kontak yang disebut milik Ajay, awak media SUARA62.id kemudian melakukan upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan foto lokasi pengepokan disertai pesan: “Assalamu’alaikum, selamat siang kang, mau konfirmasi terkait lokasi pengepokan tanah di Kp. Caringin Desa Gorowong.” Pesan tersebut kemudian hanya dijawab singkat: “Iya”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aktivitas pengepokan tanah yang dipertanyakan awak media.

Sementara itu, rekan wartawan dari Media Purna Polri, Yusup, yang juga melakukan konfirmasi melalui WhatsApp mengaku sempat menerima panggilan telepon WhatsApp dari pihak yang diduga bernama Ajay.

Dalam percakapan tersebut, Ajay disebut sempat mengatakan: “Ya sudah Pak, saya sedang di bengkel. Kirimkan saja nomor rekeningnya, nanti saya transfer buat beli rokok.” Pernyataan tersebut kemudian langsung dijawab oleh Yusup: “Saya hanya mau konfirmasi terkait pengepokannya, bisa ketemu gak?” Namun pihak yang diduga bernama Ajay hanya menjawab singkat: “Ya udah nanti.” Karena belum mendapat kepastian, Yusup kemudian meminta agar dapat bertemu usai waktu magrib guna melakukan klarifikasi secara langsung terkait dugaan aktivitas tambang galian tanah ilegal tersebut. Bahkan, Yusup turut mengirimkan titik koordinat (share location) melalui pesan WhatsApp.

Tak lama kemudian, nomor kontak yang sebelumnya aktif sempat tidak dapat dihubungi kembali. Namun beberapa menit setelahnya, Yusup kembali menerima balasan pesan: “Nanti saya kesana.” Yusup kemudian kembali meminta kepastian waktu pertemuan. “Jam berapa ketemunya?” Pertanyaan tersebut kemudian dijawab: “Iya nanti dikabarin.” Karena belum juga memperoleh kepastian, Yusup kembali menanyakan apakah pertemuan dapat dilakukan malam itu juga.

Namun pihak yang diduga Ajay akhirnya menjawab: “Tidak bisa.” Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi maupun penjelasan lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan aktivitas pengepokan tanah maupun asal usul material tanah yang disebut berasal dari lokasi galian di wilayah Gorowong.

Diduga Langgar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat

Aktivitas kendaraan pengangkut material tanah bertonase besar tersebut juga dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembatasan aktivitas tambang dan kendaraan angkutan tambang di wilayah Parungpanjang, Rumpin, Cigudeg dan sekitarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diketahui telah mengeluarkan surat edaran terkait penertiban kendaraan tambang dan aktivitas angkutan material demi menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan.

Namun berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas kendaraan pengangkut tanah dan operasional alat berat masih berlangsung cukup intensif.

Diduga Ada Unsur Pembiaran

Masyarakat menilai aktivitas tersebut sulit berlangsung selama puluhan tahun tanpa adanya dugaan unsur pembiaran dari pihak-pihak tertentu.

Pasalnya, aktivitas alat berat excavator, kendaraan truk tanah, hingga lokasi pengepokan dilakukan secara terbuka di pinggir jalan raya provinsi.

Selain menimbulkan debu dan ceceran tanah di jalan, aktivitas kendaraan berat juga dinilai mempercepat kerusakan Jalan Raya Parungpanjang–Bunar yang saat ini tengah menjalani proses rekonstruksi menggunakan anggaran pemerintah tahun 2025–2026.

Aktivitas galian tanah tanpa izin sendiri dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba, aturan lingkungan hidup, ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, hingga dugaan penyalahgunaan *_BBM subsidi yang digunakan untuk Alat Berat Excavator._*Dalam konteks KUHP Nasional Tahun 2023, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas usaha ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan umum, atau merugikan kepentingan publik juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum.

Awak media SUARA62.id menyatakan akan terus melakukan investigasi dan klarifikasi lanjutan hingga aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut benar-benar dapat dihentikan dan pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Masyarakat kini mendesak Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, pemerintah daerah, Dinas ESDM, Pertamina, hingga instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas lokasi pengepokan, dugaan aktivitas galian tanah ilegal, pelanggaran kendaraan ODOL, kepatuhan jam operasional kendaraan tambang, hingga dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat excavator di lokasi tersebut.

Via : (/RP)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *