Suara62.id | DEPOK – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Depok disebut masih berlangsung.

Temuan tersebut mengemuka setelah adanya perbedaan mencolok antara jumlah pemohon SIM baru dengan peserta yang mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.

Berdasarkan penelusuran Pristiwa.com belum lama ini, jumlah pemohon yang mengikuti ujian praktik kendaraan roda dua maupun roda empat di lapangan terpantau tidak lebih dari 15 orang per hari.

Namun demikian, jumlah pemohon SIM baru yang diproses dan diterbitkan dinilai jauh lebih banyak.

Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan adanya pemohon SIM baru golongan A maupun C yang diduga tidak mengikuti tahapan ujian teori maupun praktik.

Mereka hanya menyerahkan fotokopi KTP, kemudian dipanggil untuk proses foto dan pencetakan SIM dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibanding tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah seorang pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku membayar sejumlah uang kepada seseorang yang mengaku dapat membantu mengurus SIM melalui jalur “orang dalam”.

“Saya diminta menyiapkan uang Rp700 ribu. Setelah itu langsung foto dan SIM jadi, tidak membutuhkan waktu lama,” ungkapnya kepada wartawan.

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan SIM. Menurutnya, biaya yang dipatok oleh oknum orang dalam untuk pembuatan SIM A maupun SIM C berkisar antara Rp550 ribu hingga Rp600 ribu.

Dugaan praktik serupa juga disebut terjadi di dua lokasi pelayanan SIM yang berada di kawasan Pasar Segar Sukmajaya dan Cinere, yang berada di bawah koordinasi Satpas SIM Polres Depok.

Di kedua lokasi tersebut, pemohon disebut-sebut dapat memperoleh SIM dengan biaya berkisar Rp550 ribu hingga Rp600 ribu tanpa harus melalui seluruh tahapan prosedur sebagaimana mestinya.

Menanggapi dugaan penyimpangan tersebut, mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),  mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik yang dilakukan aparat kepolisian.

“Masyarakat diharapkan segera melapor jika menjumpai adanya dugaan penyimpangan oleh oknum aparat kepolisian dalam pelayanan masyarakat,” kata Poengky kepada wartawan.

Menurutnya, telah tersedia mekanisme pengaduan resmi bagi masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri.

“Ada mekanisme komplain yang disediakan, termasuk mengirimkan masukan dan kritik, melapor kepada pimpinan langsung, serta melapor ke Propam. Sekarang sudah bukan zamannya mengeluh diam-diam dan takut bersuara,” ujarnya.

Poengky menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas praktik-praktik penyimpangan.

“Jika masyarakat tidak berani bersuara dan memanfaatkan mekanisme komplain yang disediakan, berarti dengan sadar ikut menyuburkan praktik-praktik penyimpangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas SIM maupun Polres Depok terkait dugaan praktik pungutan liar tersebut.(*) red

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *