suara62.id | Jepara – Subakir, Petinggi atau Kepala Desa (Kades) Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Sabtu (06/06/2026) menginformasikan kalau Desa Singorojo mempunyai lahan TKD atau Tanah Kas Desa seluas 1 hektar untuk dimanfaatkan sebagai lokasi Desa Mandiri Sampah (DMS) yang terletak di Blok Sawah Pucung.

Area yang direncanakan menjadi lokasi DMS selain merupakan TKD termasuk wilayah yang layak menjadi sentra pengelolaan sampah baik sampah industri maupun rumah tangga serta agak jauh dari wilayah pemukiman.

“Akses jalan juga mudah dilalui dump truck atau armada sampah, kedepannya jalan bisa kita perluas dengan lebar sekitar 10 meter menggunakan kontruksi rabat beton,” info Subakir.

“Sudah 3 kali tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara survey lokasi. Saya berharap agar lokasi tersebut bisa dijadikan lokasi Desa Mandiri Sampah (DMS),” kata Subakir.

Desa Mandiri Sampah (DMS) adalah program strategis Pemkab Jepara agar desa mampu mengelola sampah secara mandiri.Program ini didukung melalui Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Mandiri Sampah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Jepara serta terkait pedoman teknis atau cara pengelolaannya.

Dengan pembentukan Singorojo menjadi desa mandiri sampah, tidak akan ada lagi persoalan sampah di wilayah tersebut. Masyarakat sudah sadar, dan tidak ada yang membuang sampah rumah tangganya di sembarang tempat, seperti sungai.

Via : (sus/Jateng)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *