suara62.id | Jepara – Syaiful Huda, S.T. di Kedai Kongshi, Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Sabtu (06/06/2026) kepada awak menunjukkan dokumen No. B/412/VI/RES.3.3./VI/RESKRIM tertanggal 02 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kanit Tipikor Unit III Satreskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, S.H., M.H.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Syaiful Huda tertulis bahwa berdasarkan surat pengaduan dari kelompok masyarakat Desa Mayong Lor Jam’iyah Anti Korupsi (JANTIKO) No. 01/08-11/JNTK/2024 tertanggal 11 November 2024. Kemudian ada tindak lanjut berupa surat perintah tugas No. Sprin.Gas/1079/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 serta diikuti dengan keterangan SP2HP sejak 18 Desember 2024 s/d 24 April 2026.
Dalam surat ini ditulis bahwa penyidik sudah melakukan klarifikasi kepada Petinggi atau Kades Desa (Kades) Mayong Lor, Budi Agus Trianto, S.P., S.A.P., Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Nor Rohim, Ketua BPD, Drs. Lilik Dwi Purwanto, Kasi Pelayanan / Plt. Carik, Tukimin Jumari, dan Carik atau Sekdes, Eko Suharjono.

Kemudian ada keterangan penyidik telah menerima informasi dari Inspektorat Jepara tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan berdasarkan laporan hasil audit investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang Pemdes Mayong Lor (sebagai objek) tahun 2025 telah diperiksa secara tuntas.
Selanjutnya penyidik akan melakukan meminta keterangan tim audit dari inspektorat Jepara dan Dinsospermades Jepara dan akan berkoordinasi dengan Kasubdit III/Tipikor atau Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Jateng terkait gelar perkara.
Syaiful Huda, S.T. alias Bang Ipul kepada awak media menyampaikan beberapa persoalan yang menjadi atensi dan perhatian JANTIKO yaitu persoalan pelaksanaan program PTSL, Graduasi PKH Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak transparan, janji palsu terkait bantuan modal usaha buat UMKM, kualitas pekerjaan proyek infrastruktur desa yang tidak sesuai bestek dan spesifikasi.
“Selain menjabat sebagai Petinggi Desa Mayong, Tri Agus Budianto berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sehingga ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan program PTSL. Padahal masih banyak pengusaha di Mayong Lor khususnya pengusaha gerabah yang membutuhkan modal kerja dengan cara menggadaikan sertifikat tanah di Bank, namun akibat PTSL tidak berjalan baik, akhirnya mereka hutang kepada rentenir atau bank plecit dan ini memberatkankan para pengusaha yang notabene adalah warga desa,” kata Kang Ipul.
Riwayat singkat perseteruan antara JANTIKO dan Petinggi Desa Mayong Lor Sebelumnya pada hari Rabu, 17 Desember 2024, JANTIKO melakukan aksi “Gerakan Jum’at Keramat” atas tuntutan dan aduan masyarakat terkait berbagai isu di Desa Mayong Lor, lalu dilaksanakanlah mediasi di ruang gedung serbaguna Polsek Mayong yang juga diikuti oleh Forkompincam Mayong.Aksi “Gerakan Jum’at Keramat” oleh JANTIKO menyampaikan adanya aspirasi warga desa dan beberapa tuntutan atas berbagai persoalan yang terjadi di Desa Mayong Lor.Senin (25/05/2026), kembali kelompok masyarakat JANTIKO (Jam’iyah Anti Korupsi) Desa Mayong Lor mendatangi Polres Jepara.
Rombongan JANTIKO dipimpin oleh Syaiful Huda, S.T. diterima oleh Kanit Tipikor Unit III Satreskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, S.H., M.H., beserta jajaran di ruang gelar perkara Satreskrim Polres JepaDalam audiensi tersebut, Syaiful Huda menjelaskan bahwa kedatangan JANTIKO bertujuan untuk menindaklanjuti sekaligus mempertanyakan hasil SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor : B/1051/XII/Res.3.3./2024/Reskrim tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, S.Pd., M.H
Dalam pernyataan sikap dan orasinya, Syaiful Huda yang akrab disapa Kang Ipul menilai Petinggi Desa Mayong Lor, Budi Agus Trianto, S.P., S.A.P., tidak memiliki kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan persoalan lain yang sudah diadukan.
Budi Agus Trianto, S.P., S.A.P., Senin (25/05/2026) lewat pesan singkat melalui teks WhatsApp menjawab monggo silahkan klarifikasi ke Inspektorat Jepara biar lebih jelasnya. “Saya ndak tahu rinciannya pak karena itu ranah penyidik,” pungkasnya.
Via : (Redtim/Jateng)