Suara62.id | Bogor, — Aktivitas penambangan bahan galian golongan C atau yang dikenal sebagai Galian C di wilayah Desa  Telaga, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, dikabarkan terus berjalan tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Kegiatan ini kini menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan warga sekitar, Minggu (14 Juni 2026)

Berdasarkan pantauan di lapangan, galian yang terus diperdalam dan diperluas telah merusak struktur tanah dan akses jalan utama yang menjadi jalur penghubung antarwilayah. Jalan yang dulunya layak dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat kini banyak berlubang, tidak rata, hal ini berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menghambat aktivitas warga sehari-hari.

Selain kerusakan jalan, dampak lain yang sangat terasa adalah polusi debu yang melayang setiap harinya akibat pengangkutan material galian. Debu tebal menyelimuti pemukiman warga, hingga atap rumah dan pencemaran sumber air bersih.

“Setiap hari debunya tebal sekali. Pakaian yang dijemur jadi kotor belum lagi jalannya rusak parah,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menyayangkan seolah-olah aparat keamanan setempat dan pemangku kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor terkesan menutup mata terhadap aktivitas ini. Meskipun sudah sering disampaikan keluhannya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas untuk menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.

Tim media pristiwa tv channel mengkonfirmasi lewat telp dan pesan singkat WhatsApp tidak ditanggapi pemilik lahan galian C bernama ( i ) tanpa ijin di Desa Telaga Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.

Perlu diketahui, penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang berat sesuai ketentuan Pasal yang mengatur tentang penambangan liar dan perlindungan lingkungan hidup.

Hingga berita ini ditayangkan dan disiarkan, belum ada tindakan nyata maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum serta pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor terkait penanganan kasus ini. Warga berharap agar segera ada langkah serius untuk menghentikan kerusakan yang terus berlanjut dan memulihkan kondisi lingkungan serta akses jalan yang sudah rusak.

Reporter: Tim Media Pristiwa Group

Lokasi: Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor

Tanggal: 14 Juni 2026

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *