suara62.id | Parungpanjang, Kab. Bogor — Dugaan penggunaan puing cor beton yang diduga berasal dari pembongkaran jalan provinsi di proyek Perumahan Mahkota Estate Cibunar, Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terus menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, awak media menemukan adanya material puing beton dalam jumlah besar yang digunakan sebagai material urugan dan perkerasan jalan di area proyek yang dikembangkan oleh PT Innoland Sampurna Dua.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah menyampaikan permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak manajemen PT Innoland Sampurna Dua melalui pesan WhatsApp pada 11 Mei 2026, yang diterima oleh pihak yang diketahui bertindak sebagai penanggung jawab proyek.
Dalam komunikasi tersebut, pihak pengembang sempat meminta identitas media dan wartawan yang melakukan konfirmasi. Setelah identitas disampaikan, awak media memperoleh informasi melalui perantara beberapa tokoh pemuda lingkungan sekitar proyek bahwa pihak pengembang berencana mengatur pertemuan guna memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada undangan pertemuan maupun penjelasan resmi yang disampaikan oleh pihak PT Innoland Sampurna Dua kepada awak media terkait asal-usul material puing beton tersebut, legalitas pengangkutannya, maupun dasar pemanfaatannya di dalam proyek.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, material puing yang sebelumnya menjadi objek pertanyaan publik disebut telah selesai digunakan sebagai material perkerasan jalan lingkungan perumahan dan sebagian area yang telah dilakukan pengecoran beton.
Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada pihak pengembang karena belum adanya tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan hingga saat ini.
Menanggapi perkembangan tersebut, sejumlah pihak meminta agar dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi terkait guna memastikan status dan legalitas material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Awak media juga berencana meminta klarifikasi dan tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Cibunar, dinas teknis terkait, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan material konstruksi.
Aktivis pemerhati lingkungan, Sandy Rukmana menilai bahwa transparansi dari seluruh pihak sangat diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat. “Yang diperlukan saat ini adalah keterbukaan informasi dan klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang. Apabila material tersebut berasal dari sumber yang sah dan penggunaannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku, tentu hal itu perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penggunaan material yang berasal dari aset pemerintah atau proyek pemerintah, maka perlu dilakukan verifikasi oleh instansi yang berwenang guna memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan administrasi, teknis, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Innoland Sampurna Dua belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan awak media sejak 11 Mei 2026, suara62.id menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Innoland Sampurna Dua maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Via : (Red)