suara62.id | Tangerang – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa advokat sekaligus aktivis muda, Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M., di kawasan Jalan Raya PLP Curug, tepatnya di pertigaan Gang Vihara Curug, Kabupaten Tangerang, terus menyita perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Food Garden pada Senin (15/06/2026), korban menegaskan sikapnya untuk menolak segala bentuk upaya perdamaian dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

Rohim menyatakan bahwa proses hukum harus tetap berjalan demi memberikan efek jera serta mencegah peristiwa serupa kembali terjadi di tengah masyarakat.

“Apapun bentuk yang ditawarkan atau diajukan kepada saya, demi kepentingan masyarakat luas, saya akan tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan membuka ruang untuk bermusyawarah,” tegas Rohim di hadapan awak media.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi harapan banyak pihak agar praktik-praktik yang meresahkan masyarakat, termasuk dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum mata elang (matel), dapat dihentikan.

Dalam kesempatan tersebut, Rohim juga meminta perhatian serius dari Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan, serta seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jika aparat bertindak tegas dan konsisten, masyarakat akan merasa lebih aman dan mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Erik Setiadi, S.H., mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi dari penyidik, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada klien kami selaku korban,” kata Erik.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang dibuat korban berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.Erik juga menyebutkan bahwa tidak ada intervensi terhadap tim kuasa hukum maupun korban. Namun, pasca pelaporan, kliennya mengaku sempat dihubungi oleh beberapa pihak yang dikenal maupun tidak dikenal.

Kuasa hukum lainnya, Martin Lubalu, S.H., M.H., M.Kn., menyoroti dampak psikologis yang dapat ditimbulkan akibat tindakan kekerasan tersebut.

“Kejadian ini dialami oleh klien kami yang notabene seorang laki-laki. Bayangkan jika hal serupa menimpa anggota keluarga atau kerabat dekat kita. Dampaknya bukan hanya fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma dan gangguan psikologis yang berkepanjangan,” ungkap Martin.

Senada dengan itu, Andre Rizaldy, S.H., M.H., menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.

Menurut Andre, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sementara penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian serius karena dinilai menyangkut rasa aman masyarakat dalam beraktivitas. Korban bersama tim kuasa hukumnya berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap seluruh fakta yang ada dan menuntaskan perkara secara profesional, transparan, serta berkeadilan.

Diketahui, Rohim didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari 11 advokat. Meski tidak seluruhnya hadir dalam konferensi pers, mereka menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Via : (Red)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *