Suara62.id | JAKARTA– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan Program Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Lembaga ini memiliki peran strategis dalam menekan peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah DKI Jakarta, dengan fungsi utama meliputi pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Namun, informasi yang diterima Pristiwa News mengindikasikan adanya dugaan kasus tangkap lepas terhadap seorang tersangka pengedar narkotika yang awalnya diamankan oleh jajaran Unit I BNNP DKI Jakarta. Peristiwa penangkapan berlangsung pada hari Senin, 21 Juni 2026 pukul (02:00) dini hari di sebuah tempat hiburan malam bernama Hunter Pub yang tergabung dalam Toton Group, beralamat di Jalan DI. Panjaitan No.94, RT.1/RW.6, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, Jumaat (26/06/2026)

Saat penangkapan, petugas mengamankan tersangka berinisial (S) beserta barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi. Beberapa hari setelah penangkapan, istri tersangka mengaku menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal dan terindikasi berasal dari no hp luar negeri. Penelepon mengaku sebagai penyidik, namun tidak menyebutkan nama lengkap maupun identitas dirinya. Dalam percakapan tersebut, penelepon menyampaikan kalimat,“Apabila ingin membantu suami Ibu, tolong hubungkan saya dengan orang yang biasa dipanggil Papi”.Jelas (P) istri tersangka.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka berinisial S diketahui sudah dibebaskan pada hari Kamis, 25 Juni 2026 dini hari. Diduga pembebasan tersebut terkait dengan pembayaran sejumlah uang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum pembebasan tersebut maupun proses hukum yang dijalani terhadap tersangka (S) yang diduga pengedar Narkotika.

Dasar Hukum dan Pasal yang Disangkakan :

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
✅ Pasal 114 ayat (1)

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Ekstasi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I. Meskipun jumlah barang bukti yang diamankan berjumlah 8 butir, unsur peredarannya tetap dapat dibuktikan dan dikenakan ketentuan pasal tersebut. Jika terbukti melakukan peredaran, tersangka dapat diancam pidana penjara sesuai batas yang ditetapkan.

Dugaan Pelanggaran Jika Terjadi Tangkap Lepas
Apabila terbukti bahwa tersangka dibebaskan secara tidak sah, tanpa prosedur hukum yang benar, atau diduga adanya pungutan liar serta campur tangan oknum dalam proses penanganan kasus, maka pihak yang bertanggung jawab — dalam hal ini oknum penyidik dari BNNP DKI Jakarta yang menangani perkara tersebut — dapat dikenakan pasal tambahan, antara lain:

✅ Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mengatur tentang pelepasan orang yang ditahan secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

✅ Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti menerima imbalan uang atau hadiah untuk membebaskan tersangka, maka pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang besar.

✅ Pasal 19 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Mengatur pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus narkotika, dengan ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan pelaku biasa.

Peran dan Fungsi BNNP yang Seharusnya Dijalankan
Sebagai lembaga yang menjadi garda terdepan dalam penanganan masalah narkotika, BNNP DKI Jakarta seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel, meliputi:
Pencegahan: Melakukan penyuluhan, sosialisasi bahaya narkotika, serta tes urine secara berkala di lingkungan sekolah, perkantoran, tempat umum, dan sarana transportasi.

Pemberantasan: Melakukan pengawasan, penggeledahan, razia, dan penyelidikan secara profesional serta bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memutus rantai peredaran narkotika.
Rehabilitasi:

Mengarahkan pengguna narkotika untuk mendapatkan layanan pengobatan dan pemulihan, agar dapat kembali ke masyarakat sebagai warga yang produktif.

Hingga berita ini diturunkan, tim Pristiwa News telah berupaya mengonfirmasi langsung via WhatsApp kepada Gading namun tidak di respon,dan akan mengkonfirmasi juga kepada Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigadir Jenderal Polisi Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si, guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait kebenaran kasus tangkap lepas tersebut. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan secara berkala.(*) Red

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *