suara62 | Cisarua – Sejarah Dijual, Martabat Bangsa Dipertaruhkan demi Secangir Kopi.

Karukunan Wargi Puncak (KWP) melontarkan kritik keras terhadap rencana perubahan pada Villa Riung Gunung yang diyakini memiliki keterkaitan dengan jejak sejarah Presiden Pertama Republik Indonesia, Bung Karno. Bagi KWP, persoalan tersebut bukan sekadar pembangunan atau perubahan fungsi bangunan, tetapi menyangkut penghormatan terhadap sejarah, identitas, dan martabat bangsa Indonesia.

Koordinator sekaligus Juru Bicara KWP, Bahden, menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan masyarakat lahir murni dari kepedulian terhadap pelestarian sejarah. Ia memastikan aksi tersebut tidak didorong oleh kepentingan politik, lobi, proyek, maupun keuntungan kelompok tertentu.

“Yang kami perjuangkan bukan sekadar sebuah bangunan. Yang dipertaruhkan hari ini adalah harga diri bangsa. Sejarah tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” tegas Bahden kepada wartawan.

Menurut Bahden, masyarakat tidak pernah menolak investasi maupun pembangunan. Namun, pembangunan harus tetap menghormati nilai sejarah dan budaya yang telah menjadi bagian dari perjalanan bangsa.

“Bangsa ini tidak lahir karena investasi. Bangsa ini merdeka karena pengorbanan para pendiri bangsa. Karena itu, situs yang diyakini memiliki nilai sejarah tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai aset bisnis,” ujarnya.

Bahden menilai bahwa apabila sebuah bangunan yang memiliki nilai sejarah kehilangan keaslian akibat perubahan fisik, maka nilai historis yang melekat padanya tidak akan dapat dipulihkan.

“Keuntungan bisa dicari di mana saja. Tetapi ketika keaslian sebuah situs sejarah hilang, generasi mendatang hanya akan mewarisi cerita, bukan lagi bukti sejarah yang utuh.”

KWP juga menyampaikan harapan kepada Mas Sandiaga Uno agar kepemilikan maupun pengelolaan aset yang memiliki nilai sejarah diiringi tanggung jawab moral untuk menjaga warisan bangsa. Menurut Bahden, sebagai tokoh nasional, kepemimpinan juga diukur dari keberanian menjaga identitas dan memori sejarah Indonesia.

Sementara itu, PT Bobobox Mitra Indonesia yang dikaitkan dengan proyek di kawasan tersebut juga menjadi sorotan masyarakat. KWP berharap setiap kegiatan pembangunan dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta penghormatan terhadap nilai sejarah dan budaya.

“Kami hanya mengajukan satu pertanyaan. Jika benar perubahan dilakukan atas persetujuan pemilik, apakah jejak sejarah yang diyakini berkaitan dengan Bung Karno kini tidak lagi memiliki nilai yang lebih tinggi daripada sebuah bisnis? Pertanyaan ini layak dijawab kepada publik,” kata Bahden.

Aksi Simpatik Berlangsung Tertib

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai, pada Jumat (3/7) KWP menggelar aksi simpatik dengan memasang sejumlah banner penolakan di sekitar kawasan Villa Riung Gunung. Banner tersebut berisi ajakan menjaga kelestarian sejarah serta penolakan terhadap setiap bentuk perubahan yang dinilai berpotensi mengurangi keaslian dan nilai historis bangunan.

Bahden menjelaskan, sebelum aksi dilaksanakan, KWP terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Cisarua. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme yang berlaku sekaligus komitmen KWP untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, tertib, dan bertanggung jawab.

“Sejak awal kami memilih menempuh cara-cara yang baik. Sebelum pemasangan banner dilakukan, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Forkopimcam agar kegiatan ini diketahui oleh seluruh unsur terkait. Kami ingin menunjukkan bahwa perjuangan masyarakat dapat disampaikan dengan santun, terbuka, dan tetap menghormati prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Seluruh kebutuhan aksi, termasuk pembuatan banner penolakan, menurut Bahden, berasal dari hasil gotong royong dan urunan masyarakat.

“Banner yang kami pasang merupakan hasil gotong royong masyarakat yang masih memiliki nurani dan masih percaya bahwa dengan kebersamaan kita mampu menjaga sejarah serta melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap warisan bangsa. Tidak ada sponsor, tidak ada pesanan. Ini murni lahir dari kepedulian masyarakat”.

Ia menambahkan bahwa aksi berlangsung damai, tertib, dan mengedepankan dialog. Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Forkopimcam Kecamatan Cisarua serta perwakilan Polres Bogor yang melakukan pengamanan dan pendampingan selama aksi berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Forkopimcam dan jajaran Polres Bogor yang mengawal jalannya aksi dengan pendekatan yang sangat humanis. Kehadiran mereka memberikan rasa aman sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan kondusif,” ungkap Bahden.

Rujuk UU Cagar Budaya

Dalam perjuangannya, KWP juga merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai landasan penting bagi pelestarian warisan sejarah. Menurut Bahden, Pasal 66 mengatur larangan terhadap perusakan atau pengubahan fungsi cagar budaya yang dapat menghilangkan nilai arkeologis maupun historisnya, sedangkan Pasal 105 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Atas dasar itu, KWP mendesak pemerintah segera melakukan kajian terhadap status sejarah Villa Riung Gunung dan memastikan setiap kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan bangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, KWP juga meminta pemerintah dan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan bangunan serta kesesuaian tata ruang apabila terdapat perubahan fungsi bangunan maupun pemanfaatan kawasan untuk kegiatan usaha. Menurut KWP, hasil pemeriksaan tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Desak Penetapan sebagai Cagar Budaya

KWP menegaskan bahwa perjuangan masyarakat tidak akan berhenti pada aksi penyampaian aspirasi. Bersama masyarakat, organisasi tersebut akan terus mendorong pemerintah, instansi kebudayaan, dan seluruh pemangku kepentingan agar segera melakukan kajian menyeluruh terhadap nilai sejarah Villa Riung Gunung serta mempertimbangkan penetapannya sebagai bangunan heritage maupun cagar budaya apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami bukan makelar masalah. Kami bukan mencari proyek. Kami bukan sedang bernegosiasi dengan siapa pun. Kami hadir karena merasa memiliki sejarah ini. Jika masyarakat sendiri tidak menjaga warisan bangsanya, lalu siapa lagi?” tegas Bahden.

Ia juga memastikan KWP tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menunggangi perjuangan masyarakat demi kepentingan pribadi maupun kelompok.”Ini adalah sikap tegas kami. Siapa pun yang mencoba memanfaatkan perjuangan ini demi kepentingan pribadi atau kelompok tidak memiliki tempat dalam gerakan masyarakat. Yang kami perjuangkan adalah sejarah bangsa, bukan kepentingan sesaat.”

Menutup keterangannya, Bahden mengingatkan bahwa bangsa yang besar tidak hanya dinilai dari kemampuannya membangun, tetapi juga dari kesungguhannya menjaga warisan sejarah.

“Generasi mendatang akan mengingat siapa yang menjaga warisan bangsa dan siapa yang membiarkannya kehilangan makna. Sejarah tidak bisa dibangun kembali setelah kehilangan keasliannya. Karena itu, sebelum semuanya terlambat, negara harus hadir untuk melindunginya.

Hak Jawab dan Ruang Klarifikasi

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, serta hak konfirmasi kepada Mas Sandiaga Uno, PT Bobobox Mitra Indonesia, pemilik maupun pengelola Villa Riung Gunung, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Balai Pelestarian Kebudayaan, serta seluruh instansi dan pihak terkait lainnya.

Riedaksi juga memberikan ruang kepada para pemangku kebijakan untuk menyampaikan sikap resmi, hasil kajian, maupun keputusan pemerintah dalam menyikapi persoalan yang berkembang terkait Villa Riung Gunung, termasuk langkah-langkah yang telah atau akan ditempuh dalam rangka pelindungan nilai sejarah, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.

Setiap tanggapan, klarifikasi, konfirmasi, maupun pernyataan resmi dari seluruh pihak akan dimuat secara proporsional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, independen, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Saya juga memperbaiki bagian akhir dengan menambahkan frasa “asas praduga tak bersalah”, karena itu merupakan salah satu prinsip penting dalam penulisan berita yang profesional dan memberikan keseimbangan pada keseluruhan naskah.

Reporter : Redaktur Suara62

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *