Suara62.id | Jepara – Gema penangkapan Kiki akhirnya sampai ke Bareskrim Mabes Polri. Sosok yang disebut-sebut sebagai pemain solar asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara itu kini resmi berada di ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar.
Kabar ini langsung jadi perbincangan. Tapi publik diminta menahan diri untuk tidak dulu bertepuk tangan.
Pasalnya, di balik jeruji Bareskrim, muncul fakta lain yang lebih kotor: dugaan perang antar pemain solar, dugaan penggunaan media sosial untuk saling menjatuhkan, dan dugaan rantai bisnis yang tetap jalan meski “kepalanya” sudah diamankan.

Ada satu istilah yang kini beredar di lapangan: “maling teriak maling”.
1. KIKI DISEL, TAPI TEJO YANG PEGANG STIR
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kiki memang sudah diamankan Bareskrim untuk pemeriksaan.
Namun operasional jaringan yang selama ini dikaitkan dengannya diduga tidak ikut berhenti. Mesinnya masih berputar.
Seluruh pengelolaan disebut telah dilimpahkan kepada orang kepercayaannya: Tejo, warga Kabupaten Pati.
Tejo bukan pemain baru. Dia disebut menangani semua lini vital. Mulai dari koordinasi lapangan, pengaturan distribusi, sampai urusan administrasi dan keuangan.

Dengan skema ini, meskipun Kiki sedang diperiksa, aktivitas pengambilan dan penyaluran solar bersubsidi diduga tetap berjalan lewat jalur dan orang yang sama. Hanya sopirnya yang ganti.
2. “MALING TERIAK MALING”: PERANG BINTANG SESAMA PEMAIN SOLAR
Ini bagian paling tajam dari kasus ini. Sumber internal menyebut, terbongkarnya kasus Kiki diduga bukan murni karena supremasi hukum. Tapi karena ada “perang bintang” antar kelompok pemain solar.
“Ini diduga merupakan permainan antar pemain solar. Ada yang merasa kehilangan akses, kemudian muncul berbagai informasi yang diarahkan untuk menyerang kelompok lain,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Artinya, saat satu kelompok merasa jatah solarnya dipangkas, jurus yang dipakai adalah menjatuhkan lawan. Caranya? Laporkan ke aparat. Viralkan di media sosial.
Tujuan akhirnya satu: menyingkirkan pesaing agar bisa menguasai distribusi sendirian.
3. DUGAAN PEMBIAYAAN OKNUM MEDIA: BAYAR UNTUK MEMVIRALKAN LAWAN
Lebih panas lagi, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pemain solar dalam membiayai pihak tertentu agar gencar menyerang nama Kiki dan Tejo di media sosial.
Beberapa nama disebut dalam pusaran ini: Mus, AL, dan Mbah M. Mereka disebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga juga terlibat dalam bisnis solar bersubsidi.
Dari sinilah muncul istilah “maling teriak maling”. Karena yang menunjuk dan memviralkan, diduga juga melakukan praktik yang sama.
Catatan penting: Informasi ini saat ini masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Semua pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.
4. KORBAN SEBENARNYA: RAKYAT KECIL DAN NEGARA
Apapun motif di balik saling serang ini, faktanya tidak bisa dibantah: solar bersubsidi kembali diselewengkan.
Dan yang jadi korban:
- Nelayan Jepara antri berjam-jam, solar tetap langka dan mahal.
- Petani dan UMKM tercekik biaya produksi karena harus beli solar non-subsidi.
- Negara dirugikan miliaran rupiah karena subsidi yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong jaringan.
Ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah pengkhianatan terhadap uang rakyat.
JERAT HUKUM YANG MENANTI
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan:
- UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 : Pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 Miliar.
- UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 : Jika ada unsur gratifikasi dan keterlibatan oknum.
- KUHP Pasal 55 : Untuk semua pihak yang turut serta, membantu, atau menyuruh melakukan.
TUNTUTAN PUBLIK: JANGAN CUMA KEPALA, JARINGNYA HANCURKAN
Bareskrim didorong untuk tidak berhenti di Kiki.
Usut Tejo. Usut gudang-gudang penyimpanan. Usut aliran dana. Dan yang paling penting: usut tuntas dugaan pembiayaan ke oknum media dan buzzer untuk menjatuhkan pesaing.
Penegakan hukum harus tanpa tebang pilih. Jangan sampai kasus ini hanya jadi alat untuk menyingkirkan satu pemain, sementara pemain lain tetap bebas bermain dan menikmati solar rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri terkait perkembangan penyidikan dan status hukum pihak-pihak lain yang disebut. Redaksi masih berupaya konfirmasi ke Kiki, Tejo, Mus, AL, dan Mbah M untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
Perkembangan akan terus kami kawal. Karena ini soal subsidi rakyat. Dan rakyat berhak dapat keadilan.
HAK JAWAB
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada Kiki, Tejo, Mus, AL, Mbah M dan semua pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi.