suara62.id | Jakarta – Meski sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba, perkara hukum yang menjerat Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, eks Manager Marketing Akasaka, ternyata belum berakhir.
Mabes Polri kini resmi melimpahkan berkas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Karena Willy sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, proses pelimpahan tersangka tahap II dilakukan secara virtual.
Menurut Kasiintel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi, dugaan TPPU tersebut masih berkaitan dengan kasus narkoba yang membuat Willy dijatuhi hukuman seumur hidup.
Penyidik menggunakan Pasal 137 UU Narkotika, yang mengatur pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

Publik tentu masih mengingat kasus besar yang menyeret Willy: 19 ribu butir pil ekstasi yang diungkap Mabes Polri.Dalam persidangan kala itu, Willy mengaku tidak bergerak sendiri. Sejumlah nama lain juga ikut diproses hukum dan menerima hukuman berbeda.
Kini, penyidik tak lagi hanya memburu pelaku, tetapi juga menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari bisnis narkoba.
Via : (UF)